Warga Bojonggede Gugat Bupati Bogor Karena Jalan Rusak  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 6 Juni 2016 23:11 WIB

Beberapa kendaran yang terhenti dijalan Bojong Gede Raya, Bogor, Jawa Barat (23/11). Kemacetan terjadi karna adanya musibah tanah longsor didaerah Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Karena Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menanggapi surat somasi yang menuntut perbaikan sejumlah ruas jalan rusak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor mewakili sembilan perwakilan warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mendaftarkan gugatan citizen low suite atau tuntutan warga negara ke Pengadilan Negeri Cibinong, Senin, 6 Juni 2016.

Ketua LBH Bogor Zentoni SH, selaku kuasa hukum warga, mengatakan gugatan hukum kesembilan perwakilan warga sudah terdaftar di PN Cibinong dengan Nomor Register: 140/Pdt.G/2016/PN Cbi tanggal 6 Juni 2016. Gugatan ini dilakukan karena Bupati Bogor Nurhayanti tidak merespons surat somasi yang menyatakan Pemkab Bogor melakukan pembiaran dan tidak pernah melakukan perbaikan Jalan Raya Bojonggede yang rusak parah dan tidak layak pakai. “Surat somasi yang kami kirim memiliki batas waktu tujuh hari, dan itu tidak direspons. Untuk itu, warga menempuh jalur hukum," katanya.

Zentoni mengatakan, dalam gugatan citizen low suite ke PN Cibinong, Bupati Bogor Nurhayanti sebagai tergugat satu, Kepala Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai tergugat dua, serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor menjadi tergugat tiga. "Para tergugat tidak bertanggung jawab memberikan penyelenggaraan jalan. Padahal warga Kabupaten Bogor memiliki hak untuk dapat menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak," ujarnya.

Sembilan perwakilan warga Kabupaten Bogor yang melayangkan surat somasi itu adalah Ageng Adriane, Hendra Wibawa, Heri Marsidi, Hartono, Anton Aprianto, Andi Koswara, Amirudin, dan Abdul Rohim. “Kesembilan klien kami menilai Bupati Bogor sebagai kepala daerah berkewajiban memperbaiki jalan-jalan rusak tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan," kata Zentoni.

Dalam gugatan warga negara itu, pihaknya menuntut agar Pemkab Bogor memberikan langkah konkret melakukan pemeliharaan jalan, juga melakukan perbaikan berkala untuk jalan selambat-lambatnya lima hari setelah jalan tersebut mengalami kerusakan. "Kami juga menuntut Bupati Bogor, Kepala Dinas Binamarga, dan Ketua DPRD untuk melakukan permintaan maaf kepada penggugat secara tertulis di sembilan media cetak nasional, lokal, dan lima media eletronik selama tujuh hari berturut-turut," ucap Zentoni.

M SIDIK PERMANA

Berita terkait

Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut

11 Mei 2022

Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor meminta masyarakat waspada hepatitis akut. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi mengatakan hepatitis akut sedang marak namun belum diketahui penyebab

Baca Selengkapnya

Kabupaten Bogor Fokus Penanggulangan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19

9 Desember 2020

Kabupaten Bogor Fokus Penanggulangan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19

Saat ini angka kemiskinan Kabupaten Bogor naik menjadi 9,26 persen dari sebelumnya 7,14.

Baca Selengkapnya

Longsor Sukajaya: Pemkab Bogor Bangun 2.704 Hunian Sementara

22 April 2020

Longsor Sukajaya: Pemkab Bogor Bangun 2.704 Hunian Sementara

Pemerintah Kabupaten Bogor membangun hunian sementara bagi warga Sukajaya yang menjadi korban longsor pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

Cegah Virus Corona, PNS Bogor Hapus Absensi dengan Sidik Jari

18 Maret 2020

Cegah Virus Corona, PNS Bogor Hapus Absensi dengan Sidik Jari

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan absensi manual untuk mencegah penularan virus Corona. Semula memakai absensi sidik jari.

Baca Selengkapnya

Bogor Rentan Longsor, Pemkab Akan Sisir Bangunan Warga

21 Februari 2020

Bogor Rentan Longsor, Pemkab Akan Sisir Bangunan Warga

Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyisir bangunan warga yang rawan terkena longsor.

Baca Selengkapnya

Korban Longsor Sukajaya Butuh Rp 105 M untuk Pemulihan

15 Februari 2020

Korban Longsor Sukajaya Butuh Rp 105 M untuk Pemulihan

Pemkab Bogor meminta dana bantuan kepada Gubernur Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur pasca longsor Sukajaya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Relokasi Korban Longsor, Pemkab Siapkan 81 Ha Lahan

5 Februari 2020

Jokowi Minta Relokasi Korban Longsor, Pemkab Siapkan 81 Ha Lahan

Presiden Jokowi minta korban longsor Sukajaya pindah dari daerah rawan. Bupati Bogor sudah menyiapkan lahan.

Baca Selengkapnya

Kota Bogor Minta 6 Kecamatan di Kabupaten, Bupati: Belum Ngobrol

16 Juli 2019

Kota Bogor Minta 6 Kecamatan di Kabupaten, Bupati: Belum Ngobrol

Pemerintah Kota Bogor ingin meminta enam kecamatan yang saat ini masuk ke Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Sentul City Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Keinginan Warga

6 Juli 2019

Sentul City Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Keinginan Warga

Sentul City belum kunjung melaksanakan putusan MA, malah dituding mau nagih biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan kepada warga.

Baca Selengkapnya

Atasi Banjir Jakarta, Anies akan Bangun Banyak Kolam Retensi

29 April 2019

Atasi Banjir Jakarta, Anies akan Bangun Banyak Kolam Retensi

Anies mengatakan akan bekerjasama dengan pemerintah di hulu, termasuk dalam pembangunan kolam retensi.

Baca Selengkapnya