TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, terdiri Jaksa M.Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, dan Putri Wulan Wigati, hari ini Jumat, 10 Juni 2016 akan membacakan surat tuntutan terhadap RA. RA adalah terdakwa pembunuh Eno Farihah.
Jaksa Ikbal mengatakan timnya telah bekerja keras menyusun tuntutan berdasarkan surat dakwaan dan fakta di persidangan yang diperkuat alat bukti.
"Kami tuntut maksimal" kata Ikbal, pagi ini.
Alat bukti ini dijadikan 'senjata' bagi jaksa untuk menjerat RA dengan hukuman penjara itu adalah adanya peran RA dalam kasus pembunuhan disertai tindak pidana kekerasan fisik dan seksual.
Adapun alat bukti dimaksud adalah berupa surat visum yang menyatakan ada air liur RA yang menempel pada dada sebelah kiri korban. Dan alat bukti kedua berupa keterangan ahli yang menyebutkan darah Eno menempel pada tangan kanan RA.
RA menggigit dada kiri korban dan air liurnya menempel dan bekas gigitan itu meninggalkan struktur gigi yang identik gigi RA.
Adapun darah Eno menempel pada tangan RA. Darah yang menempel itu kemudian oleh RA diusapkan pada tembok kamar kos dan sidik jarinya menempel di sana identik dengan tangan RA.
Isi dakwaan itu dipertanyakan oleh penasihat hukum RA. Apalagi ahli forensik tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Benar tidak itu air liur RA, kami meragukan itu," kata Alfan Sari kepada Tempo.
Namun Kejaksaan tetap pada pokok dakwaan dan fakta persidangan bahwa RA ada dalam lokasi pada malam pembunuhan itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa angkat bicara."Kami punya alat bukti lain yang memperkuat, adanya kesaksian Imam yang melihat RA sedang di atas paha korban," ujar Andri.
RA menjalani sidang secara maraton sejak Selasa, 7 Juni 2016. Sidang yang dipimpin Hakim R.A. Suharni digelar tertutup untuk umum karena RA masih di bawah umur.
Eno diperkosa dan dibunuh di mes karyawati pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Prancis Pergudangan 8, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 12 Mei 2016. Korban ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat pagi, 13 Mei 2016. Polisi kemudian menetapkan RA dan dua orang Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk sebagai pelaku pembunuhan berencana.