Pengemudi Fortuner Maut Kalijodo Dituntut 6 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 14 Juni 2016 16:41 WIB

Kondisi Toyota Fortuner B 201 RFD yang ringsek terparkir di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat pasca kecelakaan maut di Daan Mogot, 8 Februari 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ricky Agung Prasetya, pengemudi Fortuner maut yang menewaskan empat orang di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, Februari 2016, dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Yang memberatkan, semua tuntutan terpenuhi," ujar jaksa penuntut umum Amri Abdi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 14 Juni 2016.

Jaksa menyebutkan terdakwa memacu kendaraannya sekitar 100 kilometer per jam sebelum akhirnya oleng dan terbalik dengan sisi kanan mobil berada di bawah. Teman-temannya yang ikut menumpang dalam mobil tersebut menjadi saksi dalam dakwaan ini.

Jaksa menambahkan, sebelumnya Ricky dalam keadaan mabuk setelah meminum bir dan mengemudikan mobil secara zigzag. "Ia tidak ingat ngerem atau ngegas," ujar Amri.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Juhardi mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukum. "Pleidoi pada 21 Juni 2016 karena, pada 30 Juni, kami harus memutus perkara," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, M.O. Maramis, menyebutkan tuntutan jaksa tidak benar. Dalam pleidoinya nanti, ia berharap Ricky dibebaskan sebagai korban.

Kecelakaan terjadi di Jalan Daan Mogot Kilometer 15 di putaran pabrik minyak pada Senin, 8 Februari 2016. Kecelakaan itu melibatkan Toyota Fortuner berpelat nomor B-201-RFD berpenumpang sembilan orang dengan sepeda motor Yamaha Mio B-4068-BFI, yang ditunggangi Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini, 23 tahun.

Akibat kejadian tersebut, Zulkahfi, Nuraini, dan dua penumpang mobil, yakni Tatang dan Evi, meninggal. Sedangkan dua orang lain, Purnomo dan Sultoni, luka-luka.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Menurut mereka, tuntutan tersebut harus diperberat. Ia juga menuding Ricky tidak punya hati karena sama sekali tidak ada upaya damai dari pihak terdakwa.

Ricky mengemudikan Fortuner tersebut setelah berpesta minuman keras. Ia dituntut dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 229 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 4 serta Pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 229 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 4-d dan 4-e, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PRADITYO ADI | YY

Berita terkait

1.726 Kecelakaan Motor Terjadi di Riau Sepanjang 2023

15 November 2023

1.726 Kecelakaan Motor Terjadi di Riau Sepanjang 2023

Ditlantas Polda Riau mencatatkan jumlah kecelakaan motor sebanyak 1.726 kasus sepanjang periode Januari hingga Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Simak Besaran Biaya Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja

25 Agustus 2023

Simak Besaran Biaya Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja

Sekadar catatan, tidak semua korban kecelakaan motor bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya

Berapa Biaya Santunan Jasa Raharja untuk Kecelakaan Motor?

24 Agustus 2023

Berapa Biaya Santunan Jasa Raharja untuk Kecelakaan Motor?

Biaya santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan motor bisa mencapai puluhan juta. Berikut informasi untuk proses klaimnya.

Baca Selengkapnya

Taeil NCT Harus Jalani Operasi Kaki Akibat Kecelakaan Motor

15 Agustus 2023

Taeil NCT Harus Jalani Operasi Kaki Akibat Kecelakaan Motor

Tulang paha kanannya patah, Taeil NCT dipastikan absen dari konser NCT Nation: To The World di Incheon Munhak Stadium akhir bulan ini.

Baca Selengkapnya

Ketahui Penyebab Jalan Berlubang, Apakah karena Beban Truk Berlebih Semata?

11 Maret 2023

Ketahui Penyebab Jalan Berlubang, Apakah karena Beban Truk Berlebih Semata?

Jalan berlubang atau rusak tak jarang menyebabkan kecelakaan, misalnya kecelakaan motor. Apa saja penyebab jalan berlubang?

Baca Selengkapnya

Konvoi Moge di AS Dongkrak Lonjakan Transplantasi Organ

30 November 2022

Konvoi Moge di AS Dongkrak Lonjakan Transplantasi Organ

Pengendara moge yang kecelakaan motor umumnya berusia tua, laki-laki, perilakunya berisiko, seperti minum miras saat berkendara.

Baca Selengkapnya

Unggahan Terakhir Seleb TikTok Aji Firmanto Sebelum Meninggal Akibat Kecelakaan

3 Agustus 2022

Unggahan Terakhir Seleb TikTok Aji Firmanto Sebelum Meninggal Akibat Kecelakaan

Kronologi hingga unggahan terakhir sebelum seleb TikTok Aji Firmanto mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai motornya.

Baca Selengkapnya

2 Orang Tewas di Jatinegara, Kecelakaan Akibat Stang Motor Sentuh Badan Minibus

8 Juli 2022

2 Orang Tewas di Jatinegara, Kecelakaan Akibat Stang Motor Sentuh Badan Minibus

Kecelakaan sepeda motor di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat sekitar pukul 03.45 WIB mengakibatkan dua orang tewas.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Motor Sabtu Dini Hari di Pondok Indah, 1 Remaja Tewas Tabrak Tiang

12 Februari 2022

Kecelakaan Motor Sabtu Dini Hari di Pondok Indah, 1 Remaja Tewas Tabrak Tiang

Kecelakaan motor diduga karena pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Tabrak trotoar dan tiang rambu jalan.

Baca Selengkapnya

Toyota Camry Terbakar Tabrak Separator Jalan, Pria dan Wanita Tewas Seketika

7 Februari 2022

Toyota Camry Terbakar Tabrak Separator Jalan, Pria dan Wanita Tewas Seketika

Toyota Camry itu menabrak separator jalan jalur Transjakarta kemudian terbakar. Belum diketahui penyebab kecelakaan mobil sedan itu.

Baca Selengkapnya