Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat memusnahkan barang bukti shabu cair, shabu kristal, dan pil ekstasi di Polda Metro Jaya, 16 Juni 2016. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memusnahkan narkoba berupa 42 kilogram sabu cair, 4,8 kilogram sabu kristal, dan 109.700 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini disaksikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan outcome kepada masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba," kata Direktoran Narkoba Polda Metro Komisaris Besar John Turman Panjaitan dalam laporannya, Kamis, 16 Juni 2016.
Sabu kristal dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air. Limbahnya kemudian dibuang ke tempat pembuangan khusus dari besi yang sudah disediakan. Di sana, limbah dicampur air dan air aki. "Ini untuk menghilangkan zat metafitamine-nya," kata John.
Khusus untuk sabu cair, pemusnahan dilakukan langsung dengan menuangkan zat mirip lem tersebut ke dalam tempat pembuangan yang dicampur air aki. Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji sampling terhadap narkoba yang diambil secara acak.
Narkoba-narkoba tersebut disita dari tiga penangkapan yang dilakukan tim Dirnarkoba selama tiga bulan terakhir di tiga lokasi. Sabu cair disita dari dua orang tersangka di Ekspedisi Aramex, Pulogadung, Jakarta Timur. Sabu kristal disita dari tersangka RR di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan pil ekstasi dari sebuah apotek di Taman Sari, Jakarta Barat.
Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nanang Jumantara mengatakan, dalam bentuk tunai, total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 125 miliar. Ini bila sabu dikonversi Rp 1,5 juta per gramnya dan ekstasi Rp 500 ribu per gramnya.
Nanang mengatakan saat ini Indonesia sudah memasuki masa darurat narkoba. Tiap tahun, jumlah penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkoba terus meningkat. Penyelundupan pun dilakukan secara lebih variatif oleh para pelakunya.
"Pada umumnya penyelundupan dilakukan lewat jalur laut dengan dikemas dalam berbagai bentuk dan jenis, seperti genset, blower, dan pipa paralon," kata Nanang. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan pihak bea cukai sebagai pintu masuk pertama berbagai produk dari luar.