Syarat Belum Lengkap, Gugatan Warga Bukit Duri Ditunda  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 21 Juni 2016 14:25 WIB

Petugas mencatat data sejumlah rumah yang terkena proyek normalisasi kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta, 11 Januari 2016. Pemkot Jakarta Selatan akan merobohkan sebanyak 64 rumah di kawasan ini, besok (12/1). TEMPO/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Ketua majelis hakim Riyono mengatakan penundaan itu dilakukan lantaran persyaratan dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat belum lengkap. "Sidang kami tunda hingga 12 Juli 2016," katanya saat menutup sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Selain itu, ada beberapa tergugat yang belum hadir dalam sidang itu, di antaranya pihak Badan Pertanahan Nasional. Sebagaimana diketahui tergugat yang hadir dalam sidang tersebut, di antaranya adalah perwakilan Kementerian PUPR, Wali Kota Jakarta Selatan, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Riyono meminta agar pihak penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan hingga menunggu sidang selanjutnya. Riyono berujar untuk penggugat, ia meminta agar KTP warga Bukit Duri yang kurang agar dilengkapi kemudian dibubuhi meterai. "Sementara untuk tergugat agar surat kuasa diperjelas dan diserahkan pada persidangan mendatang," ucapnya.

Tidak hanya itu, Riyono juga mengatakan agar gugatan class action tersebut bisa dilanjutkan dan diproses maka pihaknya memastikan agar di persidangan berikutnya semua penggugat dan tergugat dapat hadir. "Kami akan panggil kembali tergugat yang belum hadir, untuk tergugat yang sudah hadir kami minta agar hadir tanpa perlu kami panggil kembali," katanya.

Sebelumnya, pada Mei 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan bahwa akan ada penggusuran di akhir bulan tersebut. Mendengar kabar itu warga meminta program pemerintah tersebut dihentikan karena dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Penggusuran tersebut mengancam 384 keluarga dan 1.275 jiwa, serta lahan seluas 17.067 meter persegi.

Tidak terima dengan rencana dan sosialisasi penggusuran tersebut, pada 10 Mei 2016, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk class action atau perwakilan kelompok. Sidang pertama, 7 Juni 2016, ditunda lantaran tidak ada satu pun tergugat yang hadir di persidangan.

Berdasarkan pantauan puluhan warga Bukit Duri menghadiri sidang tersebut. Mereka datang menggunakan kaus putih bertuliskan "Menolak Digusur Demi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dan tagar #save bukit duri-kali ciliwung# di belakang kaus.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

17 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

24 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

26 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

35 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

37 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

39 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

39 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

39 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

39 hari lalu

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.

Baca Selengkapnya