BPK Minta Kerugian Sumber Waras, Ahok: DKI Bisa Digugat  

Reporter

Selasa, 21 Juni 2016 22:37 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menghadiri penghitungan satu juta ktp di Sekretariat Teman Ahok, Jakarta, 19 Juni 2016. M Iqbal Ichsan/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak akan mengembalikan uang Rp 191 miliar, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap sebagai kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Ahok, jika DKI minta Yayasan Sumber Waras mengembalikan uang Rp 191 miliar itu, bisa saja Yayasan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tarik uang kembali dari Sumber Waras? Ya, dia gugat dong," kata Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa, 21 Juni 2016.

Pasalnya, kata Ahok, dalam pembelian lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan harga sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku saat itu. NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. Uang tersebut sudah langsung disetorkan kepada Yayasan Sumber Waras.

Kemudian, kata Ahok, BPK tidak bisa menuding dalam pembelian lahan tersebut Pemprov DKI Jakarta menggunakan NJOP yang salah. Sebab, BPK sempat menyebutkan lokasi Rumah Sakit Sumber Waras terletak di Jalan Tomang Utara. Sedangkan dalam sertifikat jelas disebutkan Sumber Waras terletak di Jalan Kyai Tapa.

"Kalau kamu bilang alamatnya salah, dia (Sumber Waras) bisa gugat BPN dong," kata Ahok.

Selain itu, Ahok menuturkan, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta, tidak dicantumkan rekomendasi dari BPK untuk membereskan pembelian rumah sakit tersebut. "Bahkan LHP tahun 2015, BPK tidak nulis, kok belum selesaikan yang 2014. Enggak ada," tutur Ahok.

Senin, 20 Juni 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, BPK berpegang teguh bahwa soal RS Sumber Waras tetap terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tetap harus menindaklanjuti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 3.

Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK. Pemprov DKI harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar yang harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

53 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

57 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya