TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotik di Indonesia, khususnya di Jakarta. Pasalnya, kata dia, jumlah penyalah guna narkotik terbesar ada di Jakarta dan angka ini terus meningkat setiap tahun.
Untuk memberantas peredaran narkotik, Djarot mengatakan Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan beberapa upaya pemberantasan, pencegahan, dan pemberdayaan. Ia berharap peredaran narkotik bisa ditekan, terlebih jumlah pemakai dan pengedarnya semakin banyak.
"Kami intensif bekerja sama dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) melakukan berbagai macam kegiatan, dari pemberantasan, pencegahan, sampai pemberdayaan terus-menerus," kata Djarot di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Ahad, 26 Juni 2016.
DKI Jakarta, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional 2014, menempati posisi tertinggi dalam hal penyalahgunaan narkoba. Penyalah guna narkoba di DKI mencapai 4,07 persen dari penduduknya. Dua daerah lain dengan penyalah guna narkoba tertinggi adalah Kalimantan Timur dan Sumatera Utara, masing-masing 3,07 dan 3,06 persen.
Pemerintah Provinsi DKI juga merancang program pemberdayaan masyarakat, salah satunya di Kampung Ambon. Kampung Ambon dulu pernah menjadi salah satu sarang narkoba terbesar. Tempat yang dulu tertutup oleh orang biasa kini menjadi lebih baik. "Mereka yang dulunya sangat tertutup sekarang sudah terbuka banyak aktivitas melawan narkoba," ujar Djarot.
Hari ini merupakan peringatan Hari Anti-Narkotik Internasional. Peringatan ini dilaksanakan di lapangan parkir Jalan Cengkeh, Kelurahan Taman Sari, Kota Tua, Jakarta, Barat. Turut hadir Presiden Joko Widodo; Kepala BNN Budi Waseso; Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti; serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhur Binsar Pandjaitan.
LARISSA HUDA
Berita terkait
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
11 jam lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
1 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
1 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
3 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
3 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
4 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
4 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
4 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
5 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnya