Pemerintah Stop Pulau G, Ahok: Bisa Digugat Pengembang Lho

Reporter

Kamis, 30 Juni 2016 19:50 WIB

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengerahkan semua Menteri teknis dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk sidak di Pulau Reklamasi C dan D, Jakarta Utara, 4 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengingatkan pemerintah pusat akan gugatan yang dilakukan PT Muara Wisesa, pengembang Pulau G.. "Dia (pengembang) juga bisa gugat lagi lho ini," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis petang, 30 Juni 2016.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menjelaskan pemerintah telah memutuskan bahwa pembangunan Pulau G oleh anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu harus dihentikan dalam waktu seterusnya.

Pernyataan Rizal disampaikan seusai rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Kamis siang, 30 Juni 2016.

Rapat tersebut mendengarkan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta yang dibentuk sejak tiga bulan lalu.

Komite ini dibentuk setelah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang proyek reklamasi. Selain itu juga ditangkapnya anggota DPRD Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Wijaya oleh KPK terkait kasus suap reklamasi.

Ahok mengaku belum mengambil sikap bila nantinya pengembang mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia tidak bisa berkomentar banyak karena belum mempelajari keputusan tersebut.

"Makanya kami lihat dulu. Pelajari dasar hukumnya gimana," tuturnya. "Kalau cuma alasan banyak kabel, berarti pulau lain juga enggak boleh dong?"

Ahok mengatakan persoalan kabel-kabel dan pipa gas sudah memiliki otoritas tentang siapa yang akan memidahkannya. "Kalau mau dibilang yang lebih bahaya, justru yang lumpur kemana-mana dong yang pelanggaran," ujarnya.

Menteri Rizal Ramli mengatakan pembangunan tersebut harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.

Misalnya, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangikit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Ini adalah pembangkit vital yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir.

PLTU itu mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan air pendingin mesin pembangkit. Karenanya, jika pembangunan tetap dilanjutkan dapat berpotensi mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.

Selain itu, kata Rizal, pembangunan di Pulau G juga akan mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dan internasional. Akibat reklamasi di Pulau G ini juga menggangu lalu lintas kapal nelayan.

Nelayan jadi kesulitan berlabuh ke Muara Angke. Sebab, yang tadinya nelayan bisa lebih cepat mencapai Muara Angke, kini nelayan harus memutar dulu. "Jadinya ngabisin solar nelayan,"kata Rizal.

Izin pelaksanaan Pulau G diitandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 23 Desember 2014
Berbekal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 itu, PT Muara Wisesa Samudera membangun pulau reklamasi.

Sejak tahun lalu, anak perusahaan Agung Podomoro tersebut memasarkannya dengan nama Pluit City. Mereka berani memasang iklan di media massa dan media luar ruangan untuk menarik konsumen membeli apartemen dan properti lain di pulau buatan seluas 161 hektare.

Tahun lalu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Pada Mei 2016, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.

Hakim Adhi juga memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut. Sebab, pihak tergugat tidak mencantumkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam penerbitan izin reklamasi.

FRISKI RIANA | DEVY ERNIS | AUZI AMAZIA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

57 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya