Pembela Nelayan Dukung Sikap Rizal Ramli Soal Pulau G

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 1 Juli 2016 23:03 WIB

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengerahkan semua Menteri teknis dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk sidak di Pulau Reklamasi C dan D, Jakarta Utara, 4 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata mengapresiasi keputusan penghentian reklamasi Pulau G oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Kendati demikian, ada catatan kritis mengenai keputusan tersebut.

"Keputusan tersebut belum menyentuh akar permasalahan di Teluk Jakarta yang timbul akibat proyek reklamasi khususnya persoalan sosial dan ekologis yang berdampak kepada nelayan tradisional dan perempuan nelayan di sepanjang 72 kilometer pesisir Teluk Jakarta," kata Martin di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Juli 2016.

Martin mengatakan keputusan tersebut masih berniat memuluskan proyek reklamasi dan proyek Garuda (NCICD/tanggul laut raksasa) dengan cara memperkuat pembangunan tanggul pantai dan tanggul sungai. "Salah satu masalah yang timbul adalah penggusuran-penggusuran di Teluk Jakarta. Di Muara Angke, Kp Baru, Dadap dan terakhir di Pasar Ikan," kata dia.

Martin berujar rekomendasi penghentian itu diduga hanya dibuat untuk meredam kemarahan rakyat terkait reklamasi tersebut. Dia meminta agar ada tindakan konkret untuk memulihkan hak-hak nelayan tradisional atas sumber daya wilayah pesisir di Teluk Jakarta.

"Selama ini tidak pernah ada konsultasi publik kepada seluruh masyarakat di Teluk Jakarta atas proyek reklamasi yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah. Persoalan utama di Teluk Jakarta adalah rusaknya sumber daya tanpa ada upaya penyelesaian," kata dia.

Martin mengatakan seharusnya pemerintah mengkaji ulang niat mereklamasi dan menyelesaikan persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta memastikan hak atas tanah warga pesisir Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli atas nama pemerintah membatalkan pembangunan reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro, secara permanen. Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah bertemu Komite Bersama Reklamasi.

Dalam keputusannya, Menteri Rizal Ramli mengatakan pembangunan tersebut harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang bakal mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.

Selain itu, Rizal menuturkan, nelayan pun akan kesulitan berlabuh ke Muara Angke, Jakarta Utara. Sebabnya, yang tadinya nelayan bisa lebih cepat mencapai Muara Angke, kini nelayan harus memutar dulu lewat daerah lain. "Jadi, perjalanan itu menghabiskan solar nelayan,"kata Rizal

ABDUL AZIS

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya