Sistem Ganjil-Genap, Ini Cara Polisi Atasi Pemalsu Pelat  

Rabu, 20 Juli 2016 08:56 WIB

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus sistem 3 in 1 secara permanen. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mensinyalir potensi pelanggaran berupa penggunaan pelat nomor palsu terkait dengan penerapan aturan ganjil-genap. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran itu bakal dijerat pasal pidana penipuan. "Kami akan menyerahkan mereka kepada Reserse," ujarnya kemarin.

Aturan ganjil-genap bakal diterapkan mulai 27 Juli mendatang untuk menggantikan ketentuan 3 in 1 di sejumlah ruas jalan protokol, seperti Medan Merdeka, Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto. Dengan aturan itu, kendaraan roda empat yang melintas dibatasi sesuai dengan angka terakhir dalam pelat nomor. Pelat ganjil pada tanggal ganjil dan pelat genap untuk tanggal genap. Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan modus penggunaan pelat palsu diantisipasi polisi dengan melatih model pengawasan dengan cepat. Menurut dia, pelat asli dan palsu bisa dibedakan dari penggunaan bahan dan jenis cat. Pelat nomor palsu lazimnya mudah penyok jika ditekan. "Anggota-anggota di lapangan sudah terlatih membedakan mana pelat palsu dan mana yang sesuai dengan spesifikasi teknis," katanya.

Baca juga: Ahok Tertawa: 10 Juta Orang Cina Mau ke Mana? Bersihin Got?

Teknis pengawasan aturan ganjil-genap bakal dilakukan secara manual dengan menerjunkan sekitar 200 personel lalu lintas di sembilan titik ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Meski begitu, kata Awi, polisi juga akan memanfaatkan CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merekam pelaku pelanggaran aturan itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pengecualian aturan ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan dinas berpelat RI, mobil dinas berpelat dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan barang, dan sepeda motor. Pemerintah juga memberikan dispensasi bagi kendaraan angkutan berpelat kuning, baik bus maupun taksi. "Kecuali untuk angkutan berbasis online," tuturnya.

Jika angkutan berbasis online ingin melintas di kawasan sistem ganjil-genap, Andri meminta para pemilik kendaraan mengubah pelat kendaraan mereka menjadi pelat kuning seperti angkutan umum.

FRISKI RIANA | IDKE DIBRAMANTY YOUSHA


Berita terkait

TomTom Traffic Index: London Termacet di Dunia, Jakarta Nomor Berapa?

11 Januari 2024

TomTom Traffic Index: London Termacet di Dunia, Jakarta Nomor Berapa?

TomTom Traffic Index kembali menerbitkan hasil survey kemacetan lalu lintas di kota-kota besar di dunia. Ada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Mampang di Depok: Sudah Bikin Tambah Parah Macet dan Banjir, Mangkrak Pula

4 Januari 2024

Proyek Jembatan Mampang di Depok: Sudah Bikin Tambah Parah Macet dan Banjir, Mangkrak Pula

Warga Kota Depok mengeluhkan dampak proyek pembongkaran dan pembangunan ulang Jembatan Mampang di Jalan Raya Sawangan yang diduga tengah mangkrak itu.

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Penjabat Bupati Bogor Ini Ditunggu Permasalahan dari Jalur Puncak sampai Parungpanjang

30 Desember 2023

Baru Dilantik, Penjabat Bupati Bogor Ini Ditunggu Permasalahan dari Jalur Puncak sampai Parungpanjang

Kabupaten Bogor selalu ramai setiap akhir tahun, penjabat Bupati Bogor baru dilantik diminta langsung bekerja di kawasan Puncak, antisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Antisipasi Kemacetan di Jalan Tol hingga Lokasi Wisata saat Libur Nataru

5 Desember 2023

Kemenhub Antisipasi Kemacetan di Jalan Tol hingga Lokasi Wisata saat Libur Nataru

Kemenhub mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat libur Nataru mendatang agar memantau prakiraan cuaca.

Baca Selengkapnya

Cerita Anak-anak yang Nikmati Banjir di Simpang Mampang Depok

30 November 2023

Cerita Anak-anak yang Nikmati Banjir di Simpang Mampang Depok

Polisi jelaskan kronologi banjir yang surut dan meninggi lagi di Simpang Mampang, Depok, pada Rabu malam dan Kamis pagi 29-30 November 2023.

Baca Selengkapnya

Cerita Penonton Konser Coldplay asal Jawa Tengah: Perjuangan Setengah Tahun

16 November 2023

Cerita Penonton Konser Coldplay asal Jawa Tengah: Perjuangan Setengah Tahun

Konser Coldplay di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Rabu 15 November 2023, sukses menyedot banyak penggemarnya dari Jakarta dan luar Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemacetan Lalu Lintas Lagi Usai Bubaran Konser Coldplay di GBK

16 November 2023

Kemacetan Lalu Lintas Lagi Usai Bubaran Konser Coldplay di GBK

Arus lalu lintas di sekitar kawasan GBK Senayan terpantau macet pasca-konser Coldplay, Rabu menjelang tengah malam 15 November 2023.

Baca Selengkapnya

Macet Total Gara-gara Demo Tolak Coldplay, Motor Sampai Diangkat

15 November 2023

Macet Total Gara-gara Demo Tolak Coldplay, Motor Sampai Diangkat

Massa pendemo yang sempat mendesak masuk ke kawasan GBK--lokasi konser Coldplay--akhirnya menutup akses lalu lintas setempat.

Baca Selengkapnya

Peninggian Jembatan tanpa Sosialisasi Penyebab Sawangan Depok Macet Parah

28 Oktober 2023

Peninggian Jembatan tanpa Sosialisasi Penyebab Sawangan Depok Macet Parah

Polisi Depok baru turun ke jalan setelah mendapat laporan kemacetan lalu lintas di Sawangan itu. Sekalian dilakukan sosialisasi.

Baca Selengkapnya

Truk Molen Terguling di GDC Depok Sebabkan Kemacetan Parah, Ini yang Terjadi

20 September 2023

Truk Molen Terguling di GDC Depok Sebabkan Kemacetan Parah, Ini yang Terjadi

Truk molen terguling di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu siang, 20 September 2023.

Baca Selengkapnya