Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus sistem 3 in 1 secara permanen. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mensinyalir potensi pelanggaran berupa penggunaan pelat nomor palsu terkait dengan penerapan aturan ganjil-genap. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran itu bakal dijerat pasal pidana penipuan. "Kami akan menyerahkan mereka kepada Reserse," ujarnya kemarin.
Aturan ganjil-genap bakal diterapkan mulai 27 Juli mendatang untuk menggantikan ketentuan 3 in 1 di sejumlah ruas jalan protokol, seperti Medan Merdeka, Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto. Dengan aturan itu, kendaraan roda empat yang melintas dibatasi sesuai dengan angka terakhir dalam pelat nomor. Pelat ganjil pada tanggal ganjil dan pelat genap untuk tanggal genap. Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan modus penggunaan pelat palsu diantisipasi polisi dengan melatih model pengawasan dengan cepat. Menurut dia, pelat asli dan palsu bisa dibedakan dari penggunaan bahan dan jenis cat. Pelat nomor palsu lazimnya mudah penyok jika ditekan. "Anggota-anggota di lapangan sudah terlatih membedakan mana pelat palsu dan mana yang sesuai dengan spesifikasi teknis," katanya.
Teknis pengawasan aturan ganjil-genap bakal dilakukan secara manual dengan menerjunkan sekitar 200 personel lalu lintas di sembilan titik ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Meski begitu, kata Awi, polisi juga akan memanfaatkan CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merekam pelaku pelanggaran aturan itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pengecualian aturan ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan dinas berpelat RI, mobil dinas berpelat dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan barang, dan sepeda motor. Pemerintah juga memberikan dispensasi bagi kendaraan angkutan berpelat kuning, baik bus maupun taksi. "Kecuali untuk angkutan berbasis online," tuturnya.
Jika angkutan berbasis online ingin melintas di kawasan sistem ganjil-genap, Andri meminta para pemilik kendaraan mengubah pelat kendaraan mereka menjadi pelat kuning seperti angkutan umum.