Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso memperhatikan barang bukti kopi Vietnam yang mengandung Sianida dalam sidang kasus pembunuhan mirna di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 13 Juli 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai kafe Olivier, Marlon Alex, mengatakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memesan dua macam minuman pada 6 Januari 2016. Jessica memesan setelah menempati meja nomor 54 di kafe yang berada di Mal Grand Indonesia tersebut.
Marlon berujar, minuman yang dipesan Jessica adalah segelas Vietnamese Ice Coffee serta dua gelas koktail masing-masing berjenis Old Fashioned dan Sazerac. Jessica memesan kopi es itu untuk Mirna. Sedangkan koktail itu untuk dirinya sendiri setelah melihat promo di atas meja yang berbunyi "2 for 1 Cocktail".
Marlon, yang bertugas sebagai pelayan, menuturkan minuman koktail yang dipesan Jessica jarang dipesan kaum wanita. "Karena itu minuman gentleman," ucap Marlon saat bersaksi dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2016.
Marlon menjelaskan, baik Old Fashioned maupun Sazerac masuk kategori minuman pria. Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, pun menanyakan soal kategori minuman itu. "Apakah wanita tidak boleh memesan minuman koktail Old Fashioned dan Sazerac ini?" Marlon menjawab, setiap orang boleh memesannya.
Yudi kemudian kembali menanggapi dan menyebutkan Marlon mengatakan minuman itu khusus pria. Pria 34 tahun itu lalu membantahnya. "Saya tidak bilang itu khusus laki-laki, tapi masuk kategori gentleman cocktail, Pak. Biasanya tuh laki-laki yang pesan," ujarnya diiringi tepuk tangan dan sorakan pengunjung sidang.
Yudi kembali mengulang dan menegaskan pertanyaannya, "Tapi wanita boleh enggak?" Marlon pun menjawab, "Boleh, asal bayar."