Polisi Serahkan Berkas Tersangka Pembunuh Eno ke Kejaksaan
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 21 Juli 2016 13:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua pembunuh Eno Farihah, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Berkas perkara dua tersangka sudah kami limpahkan," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto saat dihubungi pada Kamis, 21 Juli 2016.
Budi berujar, berkas perkara mereka sudah diserahkan pada Rabu kemarin. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang memeriksa berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap dan P21, kata Budi, akan segera disidangkan. "Kami masih menunggu, saat ini masih diperiksa JPU," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menjerat tiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. RAI, salah satu pembunuh Eno, telah divonis 10 tahun bui oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni 2016.
Namun Kejaksaan Negeri Tangerang mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Eno Parihah dengan tersangka Imam Harpriadi dan Rahmat Arifin kepada kepolisian pada Kamis, 21 Juli 2016.
"Kami minta ditanyakan lagi alibi tersangka Rahmat Arifin dan RAI yang pernah membantah BAP dalam persidangan. Kalau masih penyidikan, kan lebih leluasa bertanya ketimbang sudah di persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa, Kamis.
Andri menjelaskan, alat bukti untuk dua tersangka sudah cukup kuat. Namun, untuk menyempurnakan, kejaksaan mengembalikannya.
Pembunuhan terhadap Eno dilakukan tiga pelaku itu di asrama PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 14 Mei 2016. Sebelum membunuh, ketiganya sempat memperkosa Eno secara bergantian.
INGE KLARA SAFITRI | AYU CIPTA
Catatan koreksi: Judul berita ini telah diubah pada Kamis 21 Juli 2016 pukul 16.14 WIB