Ahok: Sistem Ganjil-Genap Hanya Kurangi Kemacetan 20 Persen

Reporter

Senin, 25 Juli 2016 12:53 WIB

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pemberlakuan penerapan sistem plat nomer ganjil genap. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan uji coba pembatasan kendaraan di jalan protokol dengan sistem ganjil-genap hanya bisa mengurai kemacetan sebesar 20 persen. Meskipun seharusnya pembatasan ganjil-genap bisa mengurangi jumlah kendaraan hingga 50 persen, Ahok mengatakan bukan tidak mungkin terjadi kecurangan di lapangan.

Bagi pelanggar pembatasan kendaraan ganjil-genap, Ahok mengatakan belum ada sanksi khusus. Pelanggaran baru berupa teguran kepada pelanggar lalu lintas.

"Sekarang teguran dulu. Jadi, walaupun ganjil-genap ada 50 persen, prakteknya enggak mungkin bisa pas 50 persen berkurang volumenya," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 25 Juli 2016.

Kendala yang mungkin terjadi adalah munculnya nomor pelat kendaraan palsu. Adapun saat uji coba ini, Ahok mengatakan pengawasan masih dilakukan secara manual. "Ya, namanya juga sementara. Makanya bukan yang asli, kan?" ujar Ahok.

Jumlah kendaraan juga tidak benar-benar bisa berkurang lantaran banyak warga Jakarta yang memiliki mobil lebih dari satu. "Kalau yang punya duit dia langsung beli dua mobil. Jadi enggak bisa diharapkan. Ganjil-genap enggak bisa diharapkan berkurang setengah. Jadi saya kira kemacetan ya mirip saja," tutur Ahok.

Pejabat juga masih bisa lewat jalan protokol dengan kendaraan dinas berpelat merah. "Misalnya, saya contoh, kalau saya (berpikir) bagaimana caranya, beli mobil lagi? Ya, enggak dong. Saya kan pejabat pemerintah, saya pakai pelat merah aja, he-he," ucap Ahok.

Aturan ganjil-genap bakal diterapkan mulai 27 Juli mendatang. Kebijakan tersebut menggantikan ketentuan 3 in 1 di sejumlah ruas jalan protokol, seperti Medan Merdeka, Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto. Kendaraan roda empat yang melintas dibatasi sesuai dengan angka terakhir dalam pelat nomor dengan menyesuaikan tanggal ganjil atau genap. Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

LARISSA HUDA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya