DPRD Bekasi Minta Orang Tua Tak Dipaksa Sumbang Dana Sekolah

Minggu, 31 Juli 2016 04:41 WIB

TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Bekasi - Anggota Komisi Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Ronny Hermawan, meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merevisi keputusan wali kota yang mengatur pungutan Sumbangan Awal Tahun dan Sumbangan Dana Pendidikan. Keputusan itu dinilai memberatkan orang tua murid di Bekasi.

"Seharusnya (keputusan itu) tidak mencantumkan nominal karena bentuknya sumbangan," kata Ronny, Sabtu, 30 Juli 2016.

Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 422.4/Kep.380-Disdik/VI/2016 menetapkan besaran Sumbangan Awal Tahun dan Sumbangan Dana Pendidikan untuk SMP negeri dan SMA/SMK negeri. Orang tua dimintai sumbangan dengan nilai bervariasi, dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.

Di SMA Negeri 1 Bekasi, orang tua siswa diminta menyumbang Rp 2,25 juta. Sedangkan orang tua siswa yang anaknya diterima di SMP Negeri 1 diminta menyumbang Rp 1 juta. Itu belum termasuk iuran bulanan.

"Keputusan wali kota semacam itu menjadi momok bagi siswa tidak mampu," kata Ronny. Di SMA Negeri 8 Kota Bekasi, seorang siswa batal mendaftar karena tak mampu menyumbang. Walhasil, dia tidak mendaftar ulang meskipun diterima di sekolah tersebut melalui jalur afirmasi atau khusus siswa miskin. Beruntung, pihak sekolah aktif dan memberi tahu bahwa siswa tersebut bebas dari biaya.

Menurut Ronny, ada banyak kejadian serupa di sekolah lain. Soalnya, kata dia, keluarga miskin cenderung tidak banyak omong dan protes. Mereka hanya punya dua pilihan, yakni tetap membayar atau tidak melanjutkan sekolah. "Kasihan toh jika mereka takut lalu keluar, enggak jadi sekolah, hanya karena ada keputusan wali kota ini," ucapnya.

Saat ini, ada ribuan siswa miskin masuk sekolah negeri di Bekasi melalui jalur afirmasi. Ia mengatakan, jika pemerintah membebaskan semua biaya bagi siswa miskin, seharusnya pejabat dan pelayan publik yang jujur dan transparan memberi tahu masyarakat.

"Sekarang ini keberadaan sumbangan sekolah menjadi beban bagi warga kurang mampu," kata Ronny. "Sehingga kepwal harus direvisi tanpa ada pencantuman nominal."

Seharusnya, kata Ronny, Wali Kota Bekasi membuat keputusan yang tak memberatkan warganya. Dia meminta Wali Kota menegaskan bahwa sumbangan sekolah bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat. Artinya, ketidakmampuan membayar sumbangan seharusnya tidak menggugurkan hak warga kurang mampu untuk bersekolah setelah lulus tes.

Ronny menuding surat keputusan wali kota itu bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar.

Menurut dia, dalam Pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 disebutkan sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan karena sudah disubsidi negara, baik pusat, provinsi, maupun daerah. "Peraturan yang lebih tinggi melarang adanya pungutan di sekolah negeri," ujar Ronny.

ADI WARSONO

Berita terkait

BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

50 hari lalu

BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

Kepala BPKD DKI Jakarta membantah adanya instruksi Heru Budi untuk memotong anggaran pendidikan karena ada kebijakan baru pemadanan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Anggaran Program Makan Siang Gratis Tak Ambil dari Alokasi untuk Pendidikan

5 Maret 2024

JPPI Minta Anggaran Program Makan Siang Gratis Tak Ambil dari Alokasi untuk Pendidikan

JPPI mengatakan program makan siang gratis tidak boleh mengambil anggaran pendidikan yang saat ini sudah sangat terbebani.

Baca Selengkapnya

Janji Anies Baswedan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan

24 Januari 2024

Janji Anies Baswedan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan

Anies Baswedan Komitmen akan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan

Baca Selengkapnya

Jokowi Soroti Perlunya Kenaikan Anggaran Pendidikan untuk Hadapi Bonus Demografi

16 Januari 2024

Jokowi Soroti Perlunya Kenaikan Anggaran Pendidikan untuk Hadapi Bonus Demografi

Jokowi menyatakan bahwa Indonesia harus mengejar ketimpangan pendidikan dengan negara lain.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Anggaran dan Jumlah Penerima LPDP Ditambah hingga 5 Kali Lipat

16 Januari 2024

Jokowi Ingin Anggaran dan Jumlah Penerima LPDP Ditambah hingga 5 Kali Lipat

Jokowi mengatakan anggaran untuk pendidikan perlu ditambah, termasuk untuk Beasiswa LPDP.

Baca Selengkapnya

Untuk Apa Saja Anggaran Pendidikan RAPBN 2024 Rp 660,8 Triliun?

17 Agustus 2023

Untuk Apa Saja Anggaran Pendidikan RAPBN 2024 Rp 660,8 Triliun?

Presiden Joko Widodo mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menganggarkan dana pendidikan sebesar Rp 660,8 triliun.

Baca Selengkapnya

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.

Baca Selengkapnya

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

APBN 2023 Rp3.061,2 Triliun, Anggaran Ketahanan Pangan Terkecil

1 Desember 2022

APBN 2023 Rp3.061,2 Triliun, Anggaran Ketahanan Pangan Terkecil

Alokasi APBN 2023 itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun rupiah, dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.

Baca Selengkapnya

Komisi VIII DPR Sepakat Perjuangkan Aspirasi Madrasah dan Pesantren

23 September 2022

Komisi VIII DPR Sepakat Perjuangkan Aspirasi Madrasah dan Pesantren

HNW meminta agar Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, serta proporsionalitas anggaran bagi madrasah swasta, evaluasi sistem pengangkatan guru madrasah, sosialisasi UU Pesantren, dan realisasi Dana Abadi Pesantren.

Baca Selengkapnya