TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap dua pencuri di toko emas Pasar Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tersangka, Jana, 37 tahun, dan Dumyati, 39 tahun, terjebak di dalam toko karena perbuatan mereka diketahui warga.
"Toko itu dikepung sehingga mereka tidak berani keluar," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Evi Fatna, Senin, 1 Agustus 2016.
Peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 21.00. Dua pencuri membobol Toko Mas King di Blok AA-1 Nomor 151. Namun ada dua pemuda yang memergoki mereka. Dua pemuda itu kemudian meminta bantuan warga untuk mengepung toko emas tersebut. "Polisi segera datang ke lokasi setelah mendapat laporan," ujar Evi.
Tak perlu memakan waktu lama bagi polisi untuk membekuk dua pencuri itu. Tersangka digelandang ke Mapolsek Bekasi Barat. Polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk membobol toko.
Saat diperiksa, Jana mengatakan telah lebih dulu memata-matai toko itu. Selanjutnya, mereka merusak gembok dan pintu toko berupa rolling door menggunakan linggis. "Kami melakukannya setelah situasi sepi," tutur warga Cilincing, Jakarta Utara, tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua linggis kecil, dua obeng, dua tang Krisbow, dua kunci letter T, dua gembok yang sudah dirusak, pahat kecil, palu, stetoskop, kunci yang sudah dirusak, dan tas kecil.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancamannya, hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO