Wajib Uji Kir, Taksi Online Antre di PKB Pulogadung

Reporter

Selasa, 2 Agustus 2016 16:13 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung, Jakarta Timur, mulai dipadati kendaraan-kendaraan taksi berbasis aplikasi online, seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car. Para pengemudi datang untuk memenuhi kewajiban mengikuti uji kir.

Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan PKB Pulogadung Tiyana Brotoadi mengatakan dari 16 Mei hingga 29 Juli 2016, sudah ada 1.598 kendaraan yang datang. "Di antaranya masih ada yang tak lulus," katanya, Selasa, 2 Agustus 2016.

Bagi yang kendaraannya tak lulus uji kir, pihaknya Tiyana masih memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menguji kendaraannya kembali satu bulan mendatang. Pemilik bisa melengkapi atau memperbaiki kekurangannya dari hasil uji kir pertama. "Kami tak tarik biaya lagi," ujarnya.

Uji kir di Jakarta dipatok dengan tarif Rp 87 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Jika lewat dari satu bulan, dikenakan denda setiap bulannya sebesar Rp 1.740.

Kedatangan armada taksi online ini menambah antrean kendaraan yang akan melakukan uji kir di PKB ini. Rata-rata per hari, ada 400 kendaraan berbagai jenis yang diuji di sini. "Kami akui kami sebenarnya overload," kata Tiyana.

Sebelum ada taksi online, kendaraan yang harus uji kir di sini cukup membuat petugas kewalahan lantaran ditutupnya PKB Kedaung Angke. Kendaraan barang yang biasa melakukan uji kir di sana dialihkan ke PKB Pulogadung dan PKB Ujung Menteng. "Sekarang kami harus melayani juga taksi online," katanya.

Untuk mengurangi antrean, PKB Pulogadung menerapkan sistem booking dan kolektif. Untuk taksi online, koperasi tempat para pengemudi bernaung akan mengurus pembayaran dan identifikasi kendaraan secara kolektif. "Jadi para pengemudi sudah ditentukan datang tanggal berapa. Tinggal bawa kendaraan dan surat-surat," kata Tiyana.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi bagi taksi online untuk memenuhi tiga syarat jika ingin tetap beroperasi. Salah satu syaratnya adalah kendaraan harus lulus uji kir.

Selain itu, STNK kendaraan harus atas nama perusahaan atau koperasi tempat pengemudi bernaung dan pengemudi harus memiliki SIM A umum. Jika melanggar aturan ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah berkomitmen untuk melakukan penindakan.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

6 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

7 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya