Ahok Terpaksa Cuti Bila Gugatannya Ditolak MK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 3 Agustus 2016 11:46 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, berpidato saat Halal Bihalal di Markas Teman Ahok, Pejaten, Jakarta, 27 Juli 2016. Ahok mengaku hal tersebut sudah ia lihat setelah melihat dukungan dari tiga partai politik yang datang, yakni Partai NasDem, Hanura, dan Golkar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi aturan cuti kampanye bagi kepala daerah yang mengikuti pemilihan umum.

"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya pingin menafsirkan itu (kampanye untuk pilkada) tidak memaksa orang cuti," katanya di Balai Kota DKI, Rabu, 3 Agustus 2016.

Ahok akan menguji Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahok, seharusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah, bukan memaksa mengajukan cuti kampanye. Kalau diizinkan memilih, Ahok berujar lebih baik tidak mengikuti kampanye. Sebabnya, rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran.

Ahok khawatir rancangan anggaran yang sedang ia susun bisa diubah ketika dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Pasalnya, jika dia cuti, perencanaan anggaran bisa berisiko bila diserahkan kepada pelaksana tugas. Apalagi Ahok menuturkan ada kemungkinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah juga mengikuti pilkada.

"Tiga orang ini (Ahok, Djarot, Saefullah), kami lagi susun anggaran lho. Makanya saya mau ajuin ke MK minta opsi," ujarnya.

Kendala lain, Ahok menyebutkan, sistem perencanaan anggaran yang dirancang pemerintah belum berupa template. Menurut dia, bila sudah berupa template, perencanaan anggaran akan sulit diganti. Karena itu, Ahok memilih menjaga nama baiknya sampai masa jabatannya habis ketimbang harus cuti kampanye tiga bulan untuk hasil yang belum pasti.

"Saya keluar dari sini pun (habis masa jabatan) orang sudah melihat semua sistem, sebuah hasil," tuturnya.

Namun, Ahok melanjutkan, bila permohonannya itu tidak dikabulkan MK, dia terpaksa mengajukan cuti kampanye lantaran sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang. "Harus cuti. Enggak ada pilihan," ucapnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

10 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya