Korupsi Lahan DKI, Penyidik Segera Lakukan Penyitaan Lagi  

Reporter

Editor

Sugiharto

Rabu, 3 Agustus 2016 19:51 WIB

Ilustrasi. scpr.org

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melakukan penyitaan di sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus korupsi lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai sekitar Rp 130 miliar.

“Ya, penyitaan lahan yang dikorupsi, di rumah tersangka bisa. Yang disita bisa dokumen atau barang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sardjono Turin ketika dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 3 Agustus 2016.

Sardjono menerangkan, rencana penyitaan kembali itu tindak lanjut dari penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan di kawasan Tanjung Barat pada Selasa sore, 2 Agustus. Penyidik menyita setumpuk dokumen berupa surat-surat tanah. Penyidik lantas menginventarisasi dokumen-dokumen itu.

Menurut dia, penyidik masih berfokus pada korupsi lahan negara tersebut. Dua tersangka sudah ditetapkan, yakni Agus Salim, pegawai eselon IV BPN Jakarta Selatan, dan pihak swasta, Muhammad Irfan. Sedangkan mengenai suap yang diduga diterima pegawai BPN akan diusut kemudian. “Masak gratis menerbitkan sertifikat seperti itu?” ujar Sardjono.

Baca: Rapat dengan BPK, Ahok Ungkap Indikasi Korupsi Lahan Rusun

Muhammad Irfan mengaku sebagai ahli waris lahan yang direkayasa, yakni fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) DKI Jakarta di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lahan seluas 2.975 meter persegi itu didapatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kewajiban fasos dan fasum dari PT Permata Hijau pada 1996.

Adapun tersangka Agus Salim adalah Sekretaris Bagian Pengukuran di BPN Jakarta Selatan. Agus Salim bekerja di bawah koordinasi Ketua Tim Pengukuran Adityawarman.

Simak: Sudah Diingatkan, DKI Masih Ngotot Beli Lahan Cengkareng Rp 648 Miliar

Irfan lalu mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Jakarta Selatan. Dokumen pun terbit, yang diduga kuat menggunakan lampiran yang sudah direkayasa. Setelah surat tanah terbit, kemudian Irfan menjual lahan itu kepada pihak lain senilai Rp 34 miliar pada 2014. “Dia yang jual lahan dan nampani duit dari swasta,” ucap Sardjono.

Harga itu, menurut Sardjono, jauh lebih murah ketimbang jika mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP), yakni Rp 40-50 juta per meter persegi.

JOBPIE SUGIHARTO



Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya