TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, buronan kasus penipuan dan penggelapan usai mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan Kramat, Jakarta Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan pelaku ditangkap tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos," katanya, Kamis, 15 Februari 2024.
Ia menuturkan penangkapan terpidana Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.
Dalam putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
"Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, terpidana kasus penggelapan itu dibawa untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
"Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan," jelas dia.
Pilihan Editor: Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Lapas Cipinang tidak Dibuka, Disebut Data Internal