Mi Berformalin dari Bekasi Dijual di Jakarta dan Bogor

Reporter

Jumat, 5 Agustus 2016 15:37 WIB

Petugas mengamankan barang bukti mie berformalin saat penggerebekan di Cibinong, Bogor, 14 Mei 2015. Peredaran mie tersebut sudah masuk wilayah Jabodetabek. Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan ton mi berformalin setiap hari dijual di beberapa pasar di Jakarta dan Bogor. Di Jakarta, mi dijual di sejumlah pasar di Jakarta Timur, antara lain Pasar Bulak Klender dan Pasar Gapok.

"Pelaku produsen mi berformalin tidak hanya satu orang," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi, Jumat, 5 Agustus 2016.

Dinas Koperasi menangkap Gunawan, warga yang membuat mi berformalin, di rumahnya di RT 03 RW 03 Kandang Monyet, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi. Di tempat itu, Gunawan membuat minimal 3 ton mi berformalin setiap hari.

Gunawan menjualnya secara eceran ke beberapa pasar di Jakarta Timur. "Dia mengecer barang dagangannya 10-20 kilogram per lokasi," ujar Irwandi. Bahan makanan yang diformalin seperti mi dan tahu. Rata-rata semua produsen di Bekasi merendam makanan itu dengan zat formalin.

Gunawan mengaku telah menjual mi formalin dalam sepuluh bulan terakhir. Usaha itu dilakoni Gunawan setelah membeli dari orang lain. Dari tangan dia, Irwandi menyita satu mobil pikap dan mi formalin seberat 1,5 ton.

Dalam waktu dekat, pemerintah DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bekasi bakal menggelar razia bersama. Mereka akan menangkap dan menutup semua usaha yang menggunakan bahan berbahaya. "Kami sedang rencanakan dengan pemerintah Bekasi," tutur Irwandi.

Kasus mi formalin ini ditemukan Irwandi akhir pekan lalu di Pasar Klender, Jakarta Timur. Menurut dia, ada kemungkinan pelaku menjual di sejumlah pasar lain di Jakarta. Pelaku mengirimkan mi itu menggunakan mobil pikap setiap hari.

Mi tersebut terbukti memiliki kandungan formalin dengan kadar 1.300. Jumlah ini lebih banyak dibanding dengan kadar formalin rata-rata yang hanya 700. Dia menduga mi tidak hanya disiram formalin, tapi direndam dengan cairan berbahaya itu.

Dia mengatakan mi berformalin itu terlihat lebih mengkilat dibanding mi pada umumnya. Kata dia, jika tidak menggunakan formalin, mie hanya bertahan sehari.

Pemerintah Kota Bekasi menelusuri tudingan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyebut bahwa mi kuning berformalin berasal dari pabrik di wilayahnya. "Kami akan sisir kawasan Bantargebang," tutur Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Aceng Solahudin, Jumat, 5 Agustus.

Menurut Aceng, Bantargebang merupakan kawasan industri yang ada di Kota Bekasi. Di wilayah itu hingga perbatasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terdapat banyak perusahaan makanan dan manufaktur. Namun ia tak dapat merinci satu per satu perusahaan yang berdiri di sana. "Kami akan koordinasi dengan penemu mi itu," ucap Aceng.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyisir Kecamatan Cileungsi dan tak menemukan pabrik pembuat mi berformalin. Bupati Nurhayati menuding mi itu berasal dari Kota Bekasi yang berbatasan dengan Cileungsi.

AVIT HIDAYAT | ADI WARSONO

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hampir Makan Buah Berformalin di Labuan Bajo, Wagub NTT Serahkan ke Menkes

27 April 2023

Jokowi Hampir Makan Buah Berformalin di Labuan Bajo, Wagub NTT Serahkan ke Menkes

Kandungan formalin ditemukan tiga jam sebelum Jokowi menyantap makanan tersebut. Jokowi diketahui belum memakannya sama sekali.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya