Korban salah tangkap, Andro Supriyanto menunjukan surat permohonan praperadilan ganti kerugian materil dan immateril kasus salah tangkap oleh kepolisian, usai memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Setelah MA menguatkan putusan bebas, Andro yang berprofesi sebagai pengamen menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan pesan perubahan untuk polisi dan kejaksaan, atas perlakuan keji yang dialaminya selama menjalani penyidikan dan penahanan kasus pembunuhan menewaskan Dicky Maulana. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan pihaknya akan kembali mendalami kasus pembunuhan seorang pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013. Penyidik akan mengecek ulang perkara tersebut. "(Pelaku) belum tertangkap. Kami akan dalami kembali," ujarnya, Jumat, 5 Agustus 2016.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan kepolisian masih fokus untuk menyelesaikan gugatan praperadilan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dua pengamen asal Cipulir, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. terkait dengan salah tangkap yang mereka alami dalam kasus pembunuhan. Pengadilan sudah menggelar sidang perdana pada Senin, 1 Agustus 2016.
Andro dan Nurdin ditangkap polisi pada 30 Juni 2013 ihwal ditemukannya seorang pengamen bernama Dicky yang tewas di Cipulir. Keduanya juga mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh Dicky. Dalam persidangan hingga Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan tidak bersalah.