Heboh Mi Bikini: Terancam Bui, Inilah 'Dosa-dosa' Pertiwi  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 9 Agustus 2016 12:27 WIB

Petugas menunjukkan mi Bikini (bihun kekinian) yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. BPOM juga memastikan produk ini telah menjurus ke arah pornografi. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik merek makanan ringan Bihun Kekinian atau "Bikini", Pertiwi Handayanti, terancam pidana penjara karena diduga melanggar sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang mengenai pangan tanpa izin edar, pasal perlindungan konsumen, dan pasal pornografi.

"Melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni pangan tanpa izin edar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers di gedung BPOM, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016, terkait dengan penelusuran lembaga itu terhadap produk Bikini yang beredar sejak Maret 2016.

BACA: Mendikbud Tak Setuju Pembuat Mi Bikini Dipidanakan

Dalam pasal di undang-undang itu, menurut Penny, sanksi pidana yang mengancam tersangka adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar. Kasus mi Bikini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




Selain itu, menurut Penny, pelaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang menjelaskan bahwa keterangan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, maupun bentuk lainnya.

Namun, kata Penny, BPOM tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU. Sebab, ranah BPOM sebatas menjatuhkan sanksi administratif. "Tapi, kalau ini sudah dilimpahkan ke kepolisian, aparat dapat mengejar dan mengaitkan ke UU Pornografi dan Pemalsuan.

BACA: Dosen Wirausaha Minta Kasus Mi Bikini Ditangani Hati-hati

Produk dengan kemasan bergambar tubuh wanita mengenakan bikini yang disertai tulisan "remas aku" tersebut diperjualbelikan secara online sejak Maret 2016. Hingga Juni 2016, Bikini telah diproduksi sebanyak 11 ribu bungkus dengan 22 reseller yang tersebar di berbagai daerah.



Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan proses pembuatan camilan itu berdasarkan tugas makalah kuliah Pertiwi. Sebelum membuat makalah, Pertiwi dan empat temannya berkonsultasi dengan dosen pembimbing. "Berkonsultasi agar produk camilannya menarik dan diterima pasar kepada dosen pembimbingnya," ujarnya.

Pertiwi, menurut Firdaus, memang hanya menjalani perkuliahan singkat selama delapan bulan. Dia mengambil jurusan bisnis di salah satu universitas swasta di Bandung. "Kami akan panggil dosennya, yang juga memberikan saran kepada mahasiswanya dalam membuat produk itu," tutur Firdaus.

BACA: Mahasiswi Pembuat Mi Bikini: Dosen yang Usul Kata Remas Aku

Ia menuturkan polisi masih menyelidiki kelalaian Pertiwi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, Perdagangan, dan Penjualan Informasi dan Teknologi. "Kami juga telusuri konten pornografi karena ada gambar wanita berbikini pada kemasannya," ucapnya.



Adapun pertiwi mengaku nekat memalsukan label halal, yang lazimnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Logo halal ditempel pada kemasan camilan Bikini lantaran banyak konsumen yang menanyakan kehalalan produk yang diproduksi dan dipasarkan Pertiwi Handayanti, 19 tahun, itu.

"Bukan halal MUI karena banyak konsumen yang menanyakan kehalalannya. Makanya saya memberi label halal, tapi bukan label halal yang dikeluarkan MUI," kata Pertiwi dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2016. Ia pun mengaku sudah berniat mengajukan perizinan produknya.

BACA: Ini Alasan Mahasiswi Bandung Memproduksi Camilan 'Bikini'

Namun, karena merasa ada ketidaktahuan dalam mengurusnya, Pertiwi mengklaim belum sempat mendaftarkan Bikini ke Dinas Kesehatan. "Untuk label halal yang ada di kemasan itu saya memasukkan logo halal biasa karena saya juga mengetahui kalau pakai label MUI asli tidak boleh."

Ia berani memberikan label halal memang karena menjamin produknya halal. Sebab, bahan bakunya hanya terdiri atas bihun beras, minyak goreng, dan bumbu penyedap. Namun Tiwi tetap meminta maaf kepada masyarakat yang menilai camilan Bikini mengandung unsur pornografi.

BACA: Di Rumah Mewah Ini Camilan 'Bikini' Diproduksi

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa produknya memunculkan penolakan dan kehebohan publik. "Sekali lagi, dengan sejujurnya, saya tidak mengetahui bakal seperti ini karena saya pun tidak berpikiran sampai ke pornografi. Sebab, gambar tersebut merupakan bentuk animasi bukan gambar riil."

LANI DIANA | IMAM HAMDI | BC

BACA JUGA
Alasan 1,4 Juta Ekstasi Freddy Tak Disita Saat di Cina
Rio2016: Lifter Eko Yuli Sumbang Perak Kedua bagi Indonesia

Berita terkait

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

8 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

21 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

56 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

17 November 2023

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lebih menekan angka stunting di Kota Depok ramai diperbincangkan

Baca Selengkapnya

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

5 Oktober 2023

Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

Bus yang ditumpangi siswa SMP Negeri 3 Depok dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Cipali

Baca Selengkapnya

Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

4 Oktober 2023

Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

Pemerintah Kota Depok menggelar salat minta hujan atau Salat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

PKS Prioritaskan Usung Kader Internal untuk Cawalkot Depok

27 Agustus 2023

PKS Prioritaskan Usung Kader Internal untuk Cawalkot Depok

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah membuat petunjuk pelaksanaan soal pemilihan kepala daerah 2024.

Baca Selengkapnya