Sidang Kasus Mirna: 3 Aksi Jessica pada 4 Menit yang Krusial

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 11 Agustus 2016 09:06 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 10 Agustus 2016. Ini merupakan sidang ke-11 yang digelar atas kasus pembunuhan Mirna karena racun sianida dalam kopi yang diminumnya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar M. Nuh, mengatakan terdapat selang waktu 56 menit sejak kopi yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso tiba di meja nomor 54 hingga kopi itu diminum oleh Wayan Mirna Salihin. Nuh menduga waktu krusial saat sianida dituangkan ke dalam kopi Mirna adalah pukul 16.29 hingga 16.33.

Mirna meningggal usai meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang ia minum. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ia dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca: 3 Topik ini, Kemarin Ramai Diperbincangkan Netizen

Nuh memaparkan sedikitnya 3 aksi yang dilakukan Jessica selama saat-saat genting itu sesuai dengan analisis Puslabfor. "Titik rawannya adalah empat menit. Saat ada kegiatan membuka tas dan menoleh beberapa kali ke kiri dan ke kanan," kata Nuh ketika bersaksi untuk terdakwa Jessica dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.

Selain dua kegiatan Jessica itu, Nuh juga menyebut adanya kejanggalan dan kecurigaan saat Jesscia berpindah-pindah tempat duduk di meja nomor 54. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di kafe itu, kegiatan berpindah tempat duduk dilakukan Jessica sebelum dan sesudah waktu krusial itu. "Yang paling janggal adalah perpindahan tempat duduk," kata M. Nuh, menegaskan.

Baca: Kopi Maut, Saksi Ahli Sorot Jessica Garuk-garuk, Kenapa?

Sebelumnya, M. Nuh menerangkan analisis yang dilakukan oleh Puslabfor menggunakan empat metode analisis, salah satunya dengan analisis piksel, yakni mengusut gambar atau titik terkecil dalam gambar grafis yang dihitung per inci. Sehingga, meski jarak CCTV dengan meja nomor 54 mencapai 12 meter, gerakan tetap terlihat. "Pergerakan piksel terlihat jika ada pergerakan sesuatu," kata Nuh.

Namun, Ketua Tim Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, meragukan keaslian rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan. Keraguan Otto merujuk pada pernyataan Nuh selaku saksi ahli bahwa rekaman itu sudah digandakan. "Yang diputar ini bukan CCTV asli. Katanya sudah hasil double, bukan asli. Jadi apa kita bisa yakin kalau itu enggak asli. Nah, kalau begini bagaimana?" ujar Otto.

Baca: Jessica Garuk-garuk, Pengunjung Sidang Tepuk Tangan

Otto menegaskan, M. Nuh memberi kesaksian yang bersifat menyimpulkan, terutama saat Nuh menyampaikan hasil penelitian ihwal gerakan tangan Jessica selama momen krusial dan rawan saat kejadian. "Ahli CCTV yang fair itu seharusnya mengatakan gerakan tangan, harusnya begitu. Letakkan di tangan, itu yang benar. Tapi kalau dibilang mengambil sesuatu, jarinya saja enggak kelihatan."

Sebab itulah, Otto meminta hakim memutarkan video asli untuk dibandingkan dengan rekaman video yang dianalisis saksi ahli. Majelis sidang lantas memutarkan video yang diminta Otto. Selama pemutaran video, Otto sempat beradu argumentasi dengan M. Nuh terkait terlihat atau tidaknya detail pergerakan Jessica dalam video asli. Ruang sidang pun riuh dan ramai karena peserta sidang menyoraki Otto.

Baca: Ahli: Jessica Buka Tas dan Taruh Sesuatu di Atas Meja

Sidang lanjutan pada Senin kemarin berlangsung 12 jam, yang dimulai sejak 10.30 WIB dan berakhir 22.25 WIB. Dalam sidang Senin itu, Jaksa menghadirkan dua saksi ahli, yakni di bidang digital forensik dan informasi dan teknologi. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 Agustus 2016. "Sidang hari ini selesai dan ditunda Senin, tanggal 15 Agustus 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.

INGE KLARA SAFITRI

Baca Juga
Kontrak di Formula 1 Diputus Manor, Ini Kata Rio Haryanto
Rio2016: Riau Ega Menang, Pemanah Nomor Satu Dunia Syok

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

8 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

9 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

14 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

15 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

18 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya