Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan keterangan saksi ahli Antonia Ratih Andjayani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 15 Agustus 2016. Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku sempat menyesal pulang ke Indonesia. Penyesalan itu ia sampaikan saat dilakukan pemeriksaan psikologi.
"Dia bilang, kalau saya tak pulang ke Indonesia, Mirna tidak mati," kata ahli psikiatri Natalia Widiasih Rahardjanti, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus.
Menurut Natalia, penyesalan itu diutarakan Jessica secara spontan di saat pemeriksaan akan berakhir. Jessica mengatakan itu saat psikiatri menanyakan penyesalan apa yang dirasakannya. "Dia menjawab secara singkat, seharusnya tak pulang ke Indonesia," ujarnya.
Namun Jessica tidak merinci maksud pernyataan tersebut. Karena proses pemeriksaan telah berakhir, Natalia tidak melanjutkan pertanyaan. Dia hanya menanyakan risiko terburuk yang Jessica hadapi terkait dengan persoalan hukum saat ini.
Jessica, ujar Natalia, mengatakan paham kemungkinan terburuk atas kasus itu. Dia menjelaskan, ada kemungkinan hakim akan menjatuhkan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. "Jessica yakin keluarga dan kuasa hukumnya akan mengupayakan agar dia tidak dijatuhi hukuman tersebut."
Natalia mengimbuhkan, Jessica mengaku buta terhadap hukum. Namun dia yakin kuasa hukum akan membantunya. Menurut Jessica, dia memiliki hak ingkar. Karena itu, dia memilih setiap informasi yang akan disampaikan ke penyidik.
Kuasa hukum juga menyarankan Jessica tidak menjawab semua pertanyaan dari polisi. Pengacaranya meminta Jessica tampil di televisi untuk menceritakan kasusnya.