Polisi Gerebek Apartemen Tempat Penampungan TKI Ilegal  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 19 Agustus 2016 23:26 WIB

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Centre Point di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, digerebek polisi pada Selasa malam, 16 Agustus 2016. Sebabnya, dua kamar di tower A dan C diduga dijadikan tempat penampungan calon tenaga kerja ilegal untuk dikirim ke Cina. "Ada delapan calon TKI yang ditampung," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bekas Kota, Komisaris Besar Umar S. Fana, Jumat, 19 Agustus 2016.

Umar mengatakan, selain membawa delapan calon TKI, polisi menangkap tiga tersangka, di antaranya Nuraini, Nanda Latida, dan Yetti Akhriyah. Mereka masih diperiksa oleh penyidik kepolisian untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran petugas.

Umar menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melihat salah satu kamar diduga dihuni para calon TKI. Karena itu, polisi melakukan penyelidikan. Ketika digerebek, petugas menemukan lima orang perempuan calon TKI yang berada di salah satu kamar di tower A. "Mereka akan dikirim ke Cina sebagai TKI," kata Umar.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, mereka akan dikirim ke Cina sebagai TKI. Karena itu, polisi lalu memancing tiga tersangka datang ke lokasi. Walhasil, ketiganya pun datang lalu ditangkap. Hasil interogasi, rupanya masih ada tiga calon TKI yang menghuni kamar lain di tower C. "Tersangka sudah beroperasi sejak Mei 2016," ujar Umar.

Menurut dia, selama itu pula sudah ada 17 TKI ilegal yang dikirim ke Cina. Adapun modusnya ialah R yang bertindak sebagai sponsor mencari calon TKI lalu dikirim ke Bekasi untuk ditampung sambil menunggu dokumen pelengkap, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, serta paspor. "Yang mengurus dokumen itu S," ujar Umar.

Ia mengatakan, biaya kepengurusan itu akan ditagih setelah para calon TKI bekerja selama enam bulan. Adapun biaya yang dikenakan sebesar 1.000 yuan melalui agen yang berada di Cina berinisial L.

Dalam kasus itu, kepolisian menyita barang bukti berupa 20 buku paspor, empat lembar kartu keluarga, dua buku tabungan berikut kartu anjungan tunai mandiri, tiga telepon seluler, serta tiga kartu identitas tersangka. Adapun tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

ADI WARSONO

Berita terkait

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

48 hari lalu

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

3 Maret 2024

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 11 WNI Selamat dan 3 Hilang

16 Agustus 2023

Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 11 WNI Selamat dan 3 Hilang

kapal dengan rute dari Melaka, Malaysia ke Pulau Rupat, Riau, yang membawa 14 Warga Negara Indonesia karam di Selat Malaka, Selasa dini.

Baca Selengkapnya

Diperankan Pemain Asli NTT, Women from Rote Island Kampanyekan Stop Kekerasan Seksual

20 Juli 2023

Diperankan Pemain Asli NTT, Women from Rote Island Kampanyekan Stop Kekerasan Seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai film Women from Rote Island membuka bongkahan gunung es kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

10 Korban Perdagangan Orang Asal Sumbar Tertahan di Malaysia

21 Juni 2023

10 Korban Perdagangan Orang Asal Sumbar Tertahan di Malaysia

Para korban perdagangan orang itu diiming-imingi pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji yang besar.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, Korban Mau Dijadikan TKI Ilegal

9 Juni 2023

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, Korban Mau Dijadikan TKI Ilegal

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Dua Perempuan Sindikat TPPO di Cianjur

6 Juni 2023

Polisi Tangkap Dua Perempuan Sindikat TPPO di Cianjur

Calon TKI ilegal diberangkatkan ke Suriah dan negara lain. Dua perempuan yang diciduk polisi bagian dari sindikat TPPO.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

9 April 2023

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

Puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini akan berangkat ke Riyadh dan Dubai

Baca Selengkapnya