Koalisi Anti Mafia Narkoba: Ada 38 Kasus Libatkan Aparat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 19 Agustus 2016 23:46 WIB

Ilustrasi gelar perkara Bandar Narkoba, Pengedar Narkoba, Narkoba, Sabu. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Mafia Narkoba merilis laooran adanya campur tangan aparat dalam penanganan perkara narkotika. Dari posko yang mereka buka, terdapat 38 kasus yang diduga melibatkan aparat.


Dari jumlah itu, koalisi merinci jumlah aparat yang diduga terlibat yaitu berasal dari Polri sebanyak 24 kasus, TNI (Satu kasus), BNN (3 kasus), petugas Lembaga Pemasyarakatan (2 kasus), Hakim (2 kasus), Jaksa (1 kasus), dan Satgas Kemenkumham (1 kasus).



“Untuk nama-nama (aparat) sampai hari ini akan kami verifikasi dulu dan apakah berkaitan satu dengan yang lain. Kami tidak mau terlalu cepat menyimpulkan. Waktunya belum tau sampai kapan karena (pengaduan) tidak hanya masuk ke KontraS,” kata Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia saat konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Menurut Putri, kasus terbanyak ditemukan di DKI Jakarta dengan total 13 kasus. Adapun kasus narkotika yang melibatkan aparat terjadi di Banten (1 kasus), Sumatera Utara (3 kasus), Aceh (1 kasus), Lampung (3 kasus), Nusa Tenggara Barat (1 kasus), Sulawesi Tengah (3 kasus), Sulawesi Selatan (1 kasus), Jawa Barat (2 kasus), Jawa Timur (2 kasus), Kalimantan Timur (1 kasus), dan tidak ada keterangan wilayah (2 kasus).

Jenis kasus pun beragam, di antaranya rekayasa kasus, kriminalisasi, penjebakan, pemerasan, pembiaran, pemufakatan jahat, dan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat. Berdasarkan laporan masyarakat, paling banyak terjadi pemerasan, yakni 14 kasus.

Sayangnya, kata Putri, beberapa masyarakat enggan menindaklanjuti bukti yang mereka miliki ke jalur hukum. Alasannya, tidak ada jaminan dari negara bahwa masyarakat yang telah melapor tidak akan ditindaklanjuti dengan pemidanaan. Karena itu, Putri mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat satu sistem dan jaminan perlindungan bagi para pelapor.

“Tentunya kami ingin menindaklanjuti kasus tersebut ke pihak berwajib, tapi memang kami perlu jaminan dari aparat negara karena banyak di antaranya khawatir mereka akan dikriminalisasi ketika kasus ini mereka ungkap. Jadi, ada kecamasan dari masyarakat terkait dengan pelaporan ini,” jelas Putri.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Hendrik Jehaman mengatakan, advokat memiliki peran mulai dari penyidikan, persidangan, hingga eksekusi. Dengan demikian, advokat seperti jaksa atau pengacara yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat harus dikenakan sanksi pidana dan delik formil. Arti delik formil bahwa suatu tindak pidana telah terjadi tanpa perlu membuktikan adanya akibat.

“Jadi advokat ini juga harus dibersihkan,” ujar Hendrik.

Koalisi Anti Mafia Narkoba mendirikan Posko Darurat Bongkar Aparat di kantor KontraS sejak 4 Agustus 2016. Masyarakat dapat melaporkan ihwal keterlibatan aparat dalam kasus narkotika melalui posko itu. Kegiatan ini didukung oleh Pemuda Muhammadiyah, PERADI, dan LBH dengan turut membuka posko cabang di berbagai daerah.

LANI DIANA|JH

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

12 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya