TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang perdana pengujian perkara Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan cuti selama masa kampanye di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.
Ahok, dalam permohonannya, menyampaikan bahwa ia ingin Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur soal cuti selama masa kampanye ditafsirkan sebagai hak yang sifatnya opsional. "Bukan saya meminta Pak Hakim supaya boleh tidak cuti kalau kampanye," kata Ahok.
Ahok menilai penafsiran cuti kampanye pada UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 telah melanggar haknya sebagai gubernur, seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, untuk menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilihan yang demokratis. Ahok menyebutkan UU Pilkada mewajibkan dia cuti sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Padahal, pada masa itu, sesuai konstitusi dia harus menjalankan fungsinya dalam pengawasan anggaran.
"Saya merasakan ketidakadilan apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas oleh penafsiran terhadap norma dalam UU Pilkada," ujar Ahok.
Ahok juga menyampaikan, ia dipilih secara konstitusi untuk menjabat selama 60 bulan. Sedangkan jika harus mengambil cuti, masa jabatannya akan berkurang. Apalagi, kata dia, pemilihan DKI bisa saja terjadi dua putaran jika ada lebih dari tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur. "Kalau terjadi dua putaran, saya membaca tafsiran UU ini, saya dipaksa cuti hampir enam bulan. Tentu ini merugikan," tuturnya.
Terakhir, Ahok mengaku siap tidak melakukan kampanye bila dia diizinkan tidak mengambil cuti. Sebabnya, menurut dia, itu konsekuensi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menghindari konflik kepentingan.
FRISKI RIANA
Berita terkait
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya
1 jam lalu
Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?
1 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.
Baca SelengkapnyaIntip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
2 jam lalu
PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini
3 jam lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
5 jam lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaMK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
15 jam lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
15 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
2 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
2 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
2 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca Selengkapnya