Pengguna Jasa Prostitusi Online AN Kebanyakan Pengusaha  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 Agustus 2016 18:20 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktek prostitusi online berkedok situs penyedia jasa tenaga SPG dan model. AN, pemilik situs tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan AN terbukti menjadi penyalur perempuan pekerja seks melalui situsnya tersebut.

Kepada polisi AN mengaku pekerjaannya sebagai penyalur PSK hanya sampingan jika memang ada pelanggan yang memesan. Menurut dia, pelanggan yang banyak memesan dari kalangan pengusaha.

"Dari pengakuan tersangka, biasanya yang memesan wanita di dia itu para pengusaha," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 23 Agustus 2016.

Awi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku memperdagangkan perempuan dalam situsnya dengan tarif Rp 5-7 juta untuk sekali kencan singkat. Komisi yang ia dapatkan pun akan disesuaikan dengan harga yang disepakati.

"Kalau tarifnya Rp 5 juta, pelaku mendapat komisi sebesar Rp 1,5 juta. Jika tarifnya Rp 7 juta, ia mendapatkan komisi Rp 3 juta," ujarnya.

Sedangkan rentang usia perempuan yang ia jajakan berumur 20-30 tahun. "Ada hubungan timbal balik, yaitu kemauan si korban dan pelaku memang berniat memasarkannya untuk menambah penghasilan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menemukan keanehan dalam patroli cyber yang dilakukan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kemudian polisi menyamar dan memancing AN melalui pesan WhatsApp.

AN lalu menjawab dengan mengirimkan daftar sejumlah perempuan, lengkap dengan foto, umur, latar belakang, dan tarif mereka. Seusai sepakat dengan hasil tawar-menawar, polisi menangkap AN di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. AN dibekuk bersama T, mantan model yang sebelumnya ditawarkan dengan tarif Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya AN dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

41 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

41 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya