Prostitusi Online, Muncikari Raup Belasan Juta Rupiah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 Agustus 2016 19:43 WIB

Polda Metro Jaya merilis kasus prostitusi online dengan tersangkan AN di Mapolda Metro Jaya, 23 Agustus 2016. TEMPO/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus AN, pemilik situs prostitusi online berkedok penyedia jasa sales promotion girl (SPG), pramugari, dan model. AN ditangkap bersama mantan model berinisial T di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalani bisnis ini sejak 2015. Selain itu, kata Awi, dari sekian banyak perempuan muda yang wajah dan data dirinya terpampang di situs milik AN, hanya ada enam orang yang berprofesi ganda sebagai pekerja seks.

"Pengakuan tersangka, hanya ada enam wanita yang bisa di-booking, tapi kami masih dalami lagi," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 23 Agustus 2016.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Unit II Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris D. Marpaung menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dalam seminggu ia biasanya mendapat dua pesanan. Keuntungan yang dapat diraup pun hingga belasan juta rupiah dalam sebulan.

"Dia mengaku seminggu bisa ada dua kali pesanan. Jika yang harganya Rp 5 juta, dia mendapatkan Rp 1,5 juta. Yang harganya Rp 7 juta, dia mendapat komisi Rp 3 juta. Tinggal kali kan empat saja. Itu keuntungan dia dalam sebulan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menemukan keanehan pada situs milik AN dalam patroli cyber yang dilakukan Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kemudian polisi menyamar dan memancing AN melalui pesan WhatsApp.

AN lalu menjawab dengan mengirimkan daftar sejumlah perempuan, lengkap dengan foto, umur, latar belakang, dan tarif mereka. Setelah sepakat dengan hasil tawar-menawar, polisi menangkap AN di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. AN dibekuk bersama T, mantan model yang sebelumnya ditawarkan dengan tarif Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, AN dikenai Pasal 296 KUHP dan/atau 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya