Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Asal Malaysia  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 26 Agustus 2016 19:51 WIB

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merilis lima tersangka pengedar narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2016. TEMPO/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peredaran narkotik jenis sabu jaringan internasional yang melibatkan warga negara Indonesia. Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar John Turman Panjaitan menuturkan pengungkapan ini berawal dari penangkapan BA alias Leo pada 22 Agustus lalu di terminal kedatangan 1-A Bandara Soekarno-Hatta.

"BA membawa koper berisi 3.000 gram sabu dan sebuah tas berisi 2.320 gram sabu serta 200 butir ekstasi," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2016.

Berdasarkan keterangan BA, kata John, sabu itu berasal dari Malaysia. Barang tersebut milik AM yang tinggal di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Pria itu dibekuk sekitar satu jam setelah BA ditangkap. "Ternyata AM juga hanya bawahan yang diperintahkan KD. Saat ini KD masih kami kejar," kata John.

Selain AM dan BA, polisi menangkap empat tersangka lagi yang berperan sebagai kurir. Salah satunya perempuan bernama Warsinah, 36 tahun. Air mata perempuan itu menetes perlahan dari balik rambut panjang yang ia biarkan menutupi wajah. Ia tak bisa menahan malu saat bertemu dengan wartawan. "Saya sakit maag," ujar wanita yang biasa disapa Ina ini kepada para pewarta yang mendekatinya.

Tak lama setelah polisi selesai menyampaikan kasus, Ina langsung terduduk. Sambil terus memegangi perutnya, Ina mengaku tergiur menjadi kurir narkoba karena dijanjikan upah yang besar. "Saya cuma disuruh ambil barang di suatu tempat. Saya dibayar Rp 7,5 juta," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Komisaris John Turman Panjaitan mengatakan Ina ditangkap di Bandung saat akan menerima kiriman sabu dari kurir lain.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009, dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

16 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya