TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan elang jawa yang disita dari rumah Gatot Brajamusti kepada Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) pada Senin sore, 29 Agustus 2016.
Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan hewan tersebut tidak memiliki izin kepemilikan. "Tidak ada izin karena memang jenis hewan yang dilarang," katanya pada saat menyerahkan elang itu di Polda Metro Jaya.
Baca:
Barang Aa Gatot Disita, dari Vibrator hingga Pistol
Aa Gatot Brajamusti Serba Tiga
Nyabu, Gatot Brajamusti Ditangkap Bersama Istrinya
Polisi menangkap Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016, di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Gatot ditangkap sesaat setelah dia terpilih lagi menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021.
Selain elang Jawa, ditemukan seekor macan Sumatera yang telah dikeringkan. Keduanya disimpan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Baik elang Jawa maupun harimau Sumatera, kata Sutarmo, merupakan jenis hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999. Karena itu, kepemilikan dua hewan jenis itu secara pribadi merupakan tindakan ilegal.
Sutarmo mengatakan elang Jawa disimpan Gatot di sebuah kandang besi. Elang sudah berada di rumahnya sejak 2013. Sedangkan macan Sumatera telah berada di sana sejak 2011.
Elang itu dipindahkan ke Tegal Alur, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA. Ia dipindahkan dalam kandang berwarna krem dan langsung dibawa dengan pengawalan dari Polda Metro Jaya.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
Lumba-lumba Air Tawar Sangat Langka Mati di Tempat Baru di Sungai Amazon
30 Oktober 2023
Lumba-lumba air tawar yang sangat langka mati di tempat baru di sepanjang Sungai Amazon.
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Komunitas Pecinta Satwa Dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi
28 Januari 2021
Tersangka kasus penjualan hewan langka YI mengaku mendapatkan orangutan dari temannya di komunitas pecinta satwa di media sosial.
Baca SelengkapnyaHewan Langka: Mirip Ikan, Ular Laut Ini Bernapas dari Dahi
26 September 2019
Keberadaan binatang langka atau unik, Hydrophis cyanocinctus, ular laut yang bernapas dari dahinya bernama, dipublikasikan oleh The Conversation.
Baca SelengkapnyaKebun Binatang Gembira Loka Terima Bulus Jumbo Langka
7 Februari 2019
Seekor bulus sepanjang 1 meter dititipkan dan dirawat di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta.
Baca Selengkapnya15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik
14 Oktober 2018
Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.
Baca SelengkapnyaIni Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
7 Oktober 2018
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.
Baca SelengkapnyaAnjingnya Mati, Wanita Ini Gugat Dokter Hewan Rp 1,3 Miliar
19 September 2018
Seorang wanita, Nadhila Utama, mengajukan gugatan perdata Rp 1,3 miliar terhadap dokter hewan ke Pengadilan Tangerang karena anak anjingnya mati.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman
31 Agustus 2018
Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.
Baca SelengkapnyaCerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek
12 Agustus 2018
Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal
3 Juli 2018
Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.
Baca Selengkapnya