Ahok Minta Pelanggar Ganjil-Genap Kena Surat Tilang Biru

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 30 Agustus 2016 10:27 WIB

Sebuah mobil polisi lalu lintas berkeliling membawa monitor pengumuman Uji coba pembatasan kendaraan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 26 Agustus 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sistem nomor polisi ganjil genap dinilai lebih efektif daripada sistem three in one. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan pelat nomor ganjil-genap mulai diterapkan hari ini, Selasa, 30 Agustus 2016. Adapun ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan surat tilang biru kepada para pelanggar. Dengan surat tilang biru itu, pelanggar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda maksimal tanpa harus ke pengadilan.

"Aturan tilang ganjil-genap kan baru ini, makanya saya bilang enggak usah pakai (surat) tilang yang merah, ya. Sebab kan merah mesti bawa ke persidangan, kita lagi minta kalau bisa langsung tilang biru saja," kata pria yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota.

Baca: Aturan Ganjil-Genap, Pengemudi Lupa Tanggal Kena Tilang

Dengan begitu, kata Ahok, uang tilang bisa langsung masuk ke kas daerah dan mempermudah pengemudi agar tidak harus repot ke pengadilan. Ahok menjamin tidak akan ada penyimpangan di lapangan karena ada penyalahgunaan wewenang. "Enggak bisa (menyimpang), dong. Kan, langsung nyetor dia, kan ada bukti tilangnya, dikeluarin buku kan ada seri," ujar Ahok.

Penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 telah disosialisasikan selama satu bulan. Tanggal genap hanya berlaku untuk pelat genap, tanggal ganjil untuk pelat ganjil. Pada masa sosialisasi, setiap pelanggar belum diberikan sanksi tilang, tapi masih berupa teguran.

Aturan ini berlaku di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

LARISSA HUDA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya