Polisi Tangkap Mahasiswa Depok yang Jadi Bandar Narkoba  

Reporter

Rabu, 31 Agustus 2016 16:00 WIB

Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap AW, mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Depok. Dari rumahnya di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, disita sabu sebanyak 100,89 gram dan 622 butir pil ekstasi.

"Meski masih berstatus mahasiswa, tersangka merupakan bandar besar narkoba untuk wilayah Jabodetabek. Ini terlihat dari barang bukti yang kami temukan," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochamad Dicky, Selasa, 31 Agustus 2016.

Petugas Buser Narkoba Kepolisian Resor Bogor menangkap AW yang berusia 26 tahun pada 23 Agustus 2016. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bahwa narkoba itu diperoleh dari salah satu bandar yang lebih besar lagi berinisial A, asal Medan, yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.

AW mengaku bahwa narkoba itu dia drop ke konsumennya, kalangan mahasiswa dan sebagian untuk tempat hiburan malam.

Kasus ini berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial R, 33 tahun, di perumahan Limus Pratama, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. "Pelaku merupakan anak buah AW. Sebab, saat ditangkap, tersangka hanya membawa sabu sebanyak 1,06 gram sabu," ujar Andi.

Baca: Polisi Sebut Depok Jadi Jalur Transit Narkoba ke Jabodetabek

R menjelaskan, sabu yang dia simpan dibeli dari seorang mahasiswa yang menjadi bandar asal Depok. "Saat R ditangkap, polisi menemukan satu plastik sabu 100 gram, lima plastik pil ekstasi warna biru yang masing-masing berisi 80 butir, 400 butir, 100 butir, 95 butir, dan 75 butir," tuturnya.

Menurut dia, selain dua tersangka, pihaknya menangkap bandar narkoba lain berinisial AN, 41 tahun, di Jalan Raya Al Falah, Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. "Saat ditangkap, pelaku baru saja membeli sabu dengan berat 1 gram dari seorang bandar yang saat ini masih dikembangkan," ucapnya.

Baca: Polisi Gerebek Sarang Peredaran Narkoba di Depok

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114, 111, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. "Untuk jumlah barang bukti yang kita sita dari tiga tersangka, sabu seberat 103 gram dan 622 butir pil ekstasi," katanya.

M. SIDIK PERMANA




Advertising
Advertising

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

17 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

21 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya