Polisi Bongkar Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka  

Reporter

Senin, 5 September 2016 13:33 WIB

Obat Palsu yang disita Polda Metrl Jaya dari sebuah toko obat di Pramuka. TEMPO/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktek penjualan obat kedaluwarsa di Jakarta Timur, Kamis, 1 September 2016. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal rumah yang diduga menyimpan obat kedaluwarsa dan diperdagangkan kembali.

"Dari laporan tersebut, anggota kami langsung mengawasi rumah itu," kata Fadhil saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2016.

Setelah digerebek, polisi menemukan 1963 setrip obat kedaluwarsa berbagai merek di rumah yang beralamat di Jalan Kayu Manis RT 07 RW 14, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur itu.

Obat-obat kedaluwarsa tersebut di antaranya Flavin (obat alergi), Sohobal (obat pelancar darah), Scopamin plus obat sakit perut, Zincare (obat diare), Lodia (obat diare), Forbetes (obat diabetes), Lipitor (obat penurun kolesterol), Acran (obat maag), Cindala (antibiotik). Ditemukan pula Mersikol (obat nyeri tulang), Biosanbe (vitamin zat besi), Imudator (vitamin daya tahan tubuh), Imudator (vitamin daya tahan tubuh), Padonil (obat diabetes), dan Nutrichol (vitamin).

Selain itu, ditemukan 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai macam merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai merek, 122 setrip obat kedaluwarsa berbagai macam jenis, serta 3 botol nail polish remover dan cotton bud. "Merek dan masa expired-nya sudah diganti," ujar Fadhil.

M, pemilik rumah tersebut, dijadikan tersangka oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku memiliki toko obat di Sentra Obat di Pasar Pramuka. "Yang bersangkutan mengaku sudah berjualan obat di Pramuka sejak 2006," katanya.

Dari bisnis menjual obat kedaluwarsanya, kata Fadil, tersangka M bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kedaluwarsa yang dimiliki tersangka M.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

INGE KLARA

Berita terkait

Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

19 Januari 2024

Polisi Sita 30 Ribu Butir Obat Ilegal dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap bersama barang bukti obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

7 November 2023

Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil

Kakak ipar anggota Paspampres memberi kesaksian soal penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

7 November 2023

Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas

Anggota Paspampres itu mengaku-ngaku sebagai polisi, lalu memeras penjualnya bila ketahuan menjual obat ilegal. Diculik lalu diminta uang tebusan.

Baca Selengkapnya

Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

6 November 2023

Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal

Anggota Paspampres menyasar toko obat ilegal, lalu menculik dan memeras dengan meminta uang tebusan. TIdak sampai tewas seperti Imam Masykur.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

23 Oktober 2023

Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, Tiga Anggota TNI Disidang Pekan Depan

Pembunuhan Imam Masykur melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Prajurit Kepala Riswandi Manik.

Baca Selengkapnya

TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

6 Oktober 2023

TNI Jamin Tiga Prajurit yang Bunuh Imam Masykur akan Dipecat, Sekarang Sudah Tak Digaji

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjamin tiga prajurit TNI AD yang membunuh Imam Masykur akan dipecat

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

29 September 2023

Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

Polisi masih menyelidiki dugaan penjualan obat keras ilegal di balik penculikan, pemerasan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur 14 Kali Lakukan Penculikan, Targetnya Pedagang Obat Ilegal

26 September 2023

Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur 14 Kali Lakukan Penculikan, Targetnya Pedagang Obat Ilegal

Tiga anggota TNI penculik Imam Masykur menyasar pedagang obat ilegal asal Aceh

Baca Selengkapnya

Imam Masykur Diduga Jual Obat Ilegal, Fauziah Hanya Tahu Anaknya Bekerja di Toko

26 September 2023

Imam Masykur Diduga Jual Obat Ilegal, Fauziah Hanya Tahu Anaknya Bekerja di Toko

Dugaan penjualan obat ilegal ini ditengarai menjadi penyebab Imam Masykur diculik dan disiksa anggota Paspampres Riswandi Manilk

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

25 September 2023

Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

Masih terngiang di telinga Fauziah saat Imam Masykur berpamitan ke Jakarta 1,5 tahun lalu: minta didoakan mudah rezeki dan panjang umur.

Baca Selengkapnya