Sidang Ke-19 Jessica, Pengacara Siapkan Papan Tulis
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 7 September 2016 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang berbeda dalam ruang sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini. Di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantai satu itu, selain terdapat empat layar televisi LED, ada sebuah papan tulis berwarna putih dengan panjang sekitar 1,5 meter yang disiapkan.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, enggan merinci tujuan pengadaan papan tulis yang sebelumnya diminta tim pengacara dan kini ditempatkan di belakang kursi majelis hakim tersebut. Ia hanya menyebutkan, dalam sidang ke-19 tersebut, diagendakan pemanggilan sejumlah saksi ahli yang meringankan Jessica.
Sayangnya, Hidayat tak menyebutkan secara pasti nama-nama yang akan hadir tersebut. "Bisa ahli pidana, ahli toksikologi, dan patologi. Belum dapat konfirmasinya," katanya, Rabu, 7 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Senin lalu, pihak Jessica mendatangkan ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong. Dokter senior di Universitas Queensland itu menyatakan kematian Mirna bukan karena sianida. Sebab, dia menilai kandungan sianida dalam lambung Mirna terlalu kecil.
Selain itu, hasil pemeriksaan toksikologi tidak mendukung dugaan kematian karena sianida tidak ditemukan di hati, empedu, dan urine. Hanya ada di lambung. Pernyataan itu berbanding terbalik dengan saksi ahli toksikologi yang didatangkan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Jaksa menghadirkan ahli forensik dan toksikologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Budi Sampurna. Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan penyebab kematian Mirna adalah racun sianida. "Dari pemeriksaan, dia meninggal karena racun sianida," kata Budi dalam kesaksiannya, Rabu, 31 Agustus 2016.
Budi menuturkan sejumlah organ tubuh Mirna mengalami lebam setelah kematiannya. Lebam itu terjadi di mulut dan sejumlah organ tubuh lain. Budi kemudian memastikannya dengan memeriksa sejumlah organ tubuh dalam milik Mirna. Beberapa organ yang diperiksa di antaranya lambung, hati, liver, empedu, dan urine korban.
FRISKI RIANA