Dari Kasus Gatot, Polisi Kejar Importir Senjata Api Ilegal  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 7 September 2016 15:16 WIB

Ilustrasi. tribune.com.pk

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mendalami dan menyelidiki peredaran senjata api ilegal. Tindakan tersebut dilakukan seiring dengan penyidikan kasus kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi yang menyeret mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.

Dalam kasus Gatot, polisi mendapati senjata yang dimiliki Gatot tidak terdaftar dan tidak diketahui siapa importirnya. Karena itu, polisi akan mengembangkan peredaran senjata ilegal ini dalam eskalasi lebih tinggi.

"Target kami bukan hanya tentang dua pucuk senjata ini. Kami akan mengejar eskalasi tinggi, yaitu siapa yang mengimpor senjata ini," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 September 2016.

Terkait dengan penggunaan senjata api sebagai properti film, Budi mengaku telah mengecek ke pihak perfilman. Hasilnya, dalam membuat film, tidak seharusnya menggunakan senjata asli karena berbahaya.

"Setahu kami, dan sudah berkoordinasi dengan beberapa dari pihak film, jarang digunakan properti senjata asli karena ini akan berisiko. Apalagi ini peluru tajam yang digunakan. Itu sangat berisiko. Kami masih coba gali lebih dalam proses penyidikan ini," kata Budi.

Hari ini, penyidik telah memeriksa I Putu Gede Ary Suta, lantaran dari Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Polda Metro Jaya, Gatot menyebutkan senjata api dan amunisi yang ia miliki didapat dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Pemindahan kepemilikan senjata api harus melalui prosedur yang ada. Apakah dengan cara hibah atau menjual, tapi ada mekanisme yang harus dilewati. Tidak gampang dan tidak mudah seperti yang kita bayangkan. Jadi tidak lazim dalam kasus ini," ujar Budi.

Jika terbukti bersalah, Ary Suta akan turut dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

INGE KLARA

Berita terkait

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

32 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

22 Januari 2024

Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

Pengacara Dito Mahendra mengatakan jaksa harus bisa membuktikan senjata yang dipunya kliennya digunakan untuk melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Kasusnya? Ini profilnya

18 Oktober 2023

PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Kasusnya? Ini profilnya

Tiga Perusahaan BUMN dilaporkan ke Ombudsman yaitu PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia. Soal jual senjata ilegal ke Myanmar?

Baca Selengkapnya

Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, 3 BUMN Dilaporkan ke Ombudsman

17 Oktober 2023

Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, 3 BUMN Dilaporkan ke Ombudsman

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melaporkan tiga BUMN ke Ombudsman RI tentang dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar

Baca Selengkapnya

Terkini: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Sosok Siti Nurbaya Menteri Nasdem yang Tersisa di Kabinet Jokowi

5 Oktober 2023

Terkini: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Sosok Siti Nurbaya Menteri Nasdem yang Tersisa di Kabinet Jokowi

Terkini: rekam jejak dan harta Syahrul Yasin Limpo, sosok Siti Nurbaya menteri dari Nasdem yang tersisa di kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan 3 BUMN Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Komnas HAM Didesak Investigasi

5 Oktober 2023

Kasus Dugaan 3 BUMN Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Komnas HAM Didesak Investigasi

Organisasi koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta Komnas HAM usut kasus dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar oleh 3 BU

Baca Selengkapnya

Turki Tahan 145 Orang Terkait Partai Pekerja Kurdistan Pasca-Serangan Bom Ankara

3 Oktober 2023

Turki Tahan 145 Orang Terkait Partai Pekerja Kurdistan Pasca-Serangan Bom Ankara

Ribuan petugas polisi Turki ambil bagian dalam operasi di puluhan provinsi setelah serangan bom Ankara.

Baca Selengkapnya

Marzuki Darusman Laporkan 3 BUMN karena Jual Senjata Ilegal ke Myanmar

3 Oktober 2023

Marzuki Darusman Laporkan 3 BUMN karena Jual Senjata Ilegal ke Myanmar

Marzuki Darusman bersama dengan kelompok masyarakat sipil melaporkan dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 Sorotan Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Tersangka?

2 Oktober 2023

3 Sorotan Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Tersangka?

Menkopolhukam Mahfud MD soroti 3 hal soal dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan pejabat di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tegaskan Polri Bakal Kejar Dito Mahendra

22 Juli 2023

Kapolri Tegaskan Polri Bakal Kejar Dito Mahendra

Polisi mencari Dito Mahendra ke beberapa hotel namun tidak menemukan. Djuhandhani membantah ada bekingan sehingga Dito belum tertangkap.

Baca Selengkapnya