TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, 13 September 2016, akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah yang dilakukan Kusmayadi alias Agus bin Dulgani.
"Sidang dimulai pukul 13.00 dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Pradhana P. Setyarjo, kepada Tempo, Selasa, 13 September.
Pradhana mengatakan dua jaksa, Agoes dan Dista, akan membacakan dakwaan terhadap Kusmayadi dalam persidangan perdana pembunuhan sadistis itu. "Dakwaannya apa saja nanti disampaikan di persidangan."
Berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Kusmayadi alias Agus bin Dulgani dan Rifriadi Gusmandala alias Erik dinyatakan lengkap akhir Agustus lalu. Proses pemberkasan berlangsung sejak April lalu. Pradhana mengatakan berkas perkara pidana pembunuhan dengan mutilasi dinyatakan lengkap karena sudah memenuhi syarat kelengkapan secara formal dan materiil.
Pradhana mengatakan berkas kedua tersangka Kusmayadi dan Eric dibuat terpisah.
Agus dan Eric dijerat Pasal 340, 348 KUHP, juncto 56. Agus menghabisi nyawa janda beranak dua yang menjalin asmara dengannya dalam satu tahun terakhir ini karena menuntut dinikahi. Agus kalap karena hubungan gelapnya dengan Atikah terendus oleh istrinya di Bogor, Jawa Barat.
Lelaki yang pernah bekerja sebagai kepala restoran Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa, ini membunuh dan memotong tubuh Nur Atikah di kamar kontrakan yang mereka sewa di Kampung Talagasari, Cikupa. Potongan kaki dan tangan wanita malang itu dibuang ke sungai.
Sampai saat ini potongan kaki belum ditemukan meski jenazah Nur Atikah telah diserahkan ke keluarga dan dimakamkan di Pandeglang, Banten.
Agus ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang, dan Polsek Cikupa di rumah makan Salero Bundo, Surabaya, setelah sepekan dinyatakan buron.
JONIANSYAH HARDJONO
Berita terkait
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti
7 jam lalu
Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah
8 jam lalu
Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum
19 jam lalu
Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas
20 jam lalu
Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi
1 hari lalu
Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.
Baca SelengkapnyaAyah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu
1 hari lalu
Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India
1 hari lalu
Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
1 hari lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
1 hari lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
1 hari lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca Selengkapnya