TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan dalam urusan reklamasi Teluk Jakarta, Presiden Joko Widodo mengarahkan harus ada desain utamanya. Pemerintah, kata dia, akan meneruskan reklamasi mengacu kepada desain besar tersebut.
"(Pulau G) Akan diselesaikan dengan perundangan yang ada," kata Pramono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis, 15 September 2016. Pramono meluruskan kalau pada rapat terbatas dua hari yang lalu tidak ada pembahasan soal keputusan reklamasi Pulau G. Menurut dia, rapat itu membahas soal industri perikanan.
Meski demikian, Pramono tidak menjawab dengan tegas saat ditanya apakah keputusan tentang kelanjutan reklamasi Pulau G sudah final. Ia menegaskan penyelesaian reklamasi Pulau G harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga saat ditanya apakah keputusan reklamasi Teluk Jakarta akan kembali dibahas di rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Pramono menjawab singkat, "Sudah."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan memutuskan melanjutkan kembali reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G yang sebelumnya dihentikan. Luhut memilih tidak akan melanjutkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta terdahulu. Salah satu isi rekomendasi tersebut adalah membatalkan pembangunan proyek reklamasi di Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.