Produsen Bebi Luck Bantah Produknya Berbahaya untuk Bayi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 17 September 2016 22:13 WIB

Ilustrasi pengujian makanan dan minuman mengandung bahan berbahaya. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - PT Hassana Boga Sejahtera, produsen pengolahan makanan pendamping air susu ibu merek Bebi Luck membantah produk mereka mengandung bahan berbahaya.

"Saya menyambut baik apa yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin, kami sangat membutuhkan pembinaan ," kata Direktur PT Hassana Boga Sejahtera Lutfil Hakim di kompleks pergudangan Taman Tekno Blok L2 Nomor 35 Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan, Sabtu 17 September 2016.

Dalam pernyataan oleh BPOM Banten kemarin dikatakan bahwa produk Bebi Luck mengandung bahan yang bisa menyebabkan diare serta belum memiliki izin."Kami memang belum memiliki izin usaha industri, sebab kami sedang memprosesnya. Pada Jumat kemarin izin tersebut sudah selesai, Senin besok akan kami daftarkan ke BPOM," ungkapnya.

Menurut Lutfil produk buatannya ini tidak mengandung bahan yang berbahaya karena dirinya sangat mementingkan kualitas agar anak balita yang mengkonsumsinya dapat sehat.

"Kalau dikatakan ada kandungan bakteri Escherichia coliserta bakteri coliform yang berlebihan saya rasa tidak benar, kami di sini menggunakan bahan baku alami dan sudah ada uji yang menyatakan produk kami aman untuk dikonsumsi," kata Lutfil.

Dalam pengujian melalui Tuv Nord, kataLutfil, hasilnya tidak ada kandungan bakteri E coli dan bakteri coliform.

Pada Kamis, 15 September 2016 lalu, BPOM Banten menggerebek salah satu pabrik di komplek pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan.

"Sebelumnya produk ini memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT), karena dikatakan tidak layak oleh Pemda maka mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait," kata kepala BPOM Banten Muhammad Kashuri Kamis, lalu.

Menurut Kashuri penjualan produk ini dilakukan secara online dan dijual ke luar kota, pihak BPOM sudah dua bulan memantau pabrik dua lantai ini. "Pabrik ini memproduksi pangan yang tidak sesuai ketentuan anjuran sehingga bisa membahayakan balita yang mengonsumsinya," kata Kashuri.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.

Baca Selengkapnya

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.

Baca Selengkapnya

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.

Baca Selengkapnya

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.

Baca Selengkapnya

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.

Baca Selengkapnya

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.

Baca Selengkapnya