Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan keterangan saksi meringankan saat sidang lanjutan yang ke-23 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 September 2016. Penasehat hukum Jessica kali ini menghadirkan saksi ahli farmakologi dan toksikologi forensik dari Australia, Michael Robertson. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilaksanakan hari ini, Senin, 26 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim memberikan waktu tambahan sehari bagi kuasa hukum Jessica dan bagi jaksa penuntut umum untuk mendatangkan saksi.
Tim penasihat hukum Jessica akan mendatangkan satu lagi saksi ahli. Seharusnya, saksi ahli ini bersaksi dalam persidangan terakhir pada Kamis, 22 September 2016. Namun, karena keterbatasan waktu, ketua majelis hakim Kisworo memutuskan menunda kesaksian hingga hari ini.
"Satu ahli, masih keterangan ahli yang ditunda sidang kemarin," kata Yudi Wibowo, salah satu anggota kuasa hukum, saat dimintai konfirmasi oleh Tempo, Senin, 26 September 2016.
Dalam persidangan terakhir, tim JPU memang merencanakan mendatangkan tiga saksi fakta ke persidangan. Salah satu JPU, Melanie, mengatakan ketiga saksi itu berasal dari Australia.
"Nanti yang akan datang saksi dari Australia," kata Melany, salah satu jaksa penuntut umum saat ditemui seusai persidangan. Dia mengatakan di antara ketiga saksi nanti tidak ada yang merupakan saksi ahli. "Memang kami ada (saksi) ahli dari Australia?" kata dia sambil tersenyum.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan gencar mendatangkan saksi ahli. Saksi ahli patologi forensik lokal dan dua toksikolog asal Australia didatangkan untuk meringankan Jessica.
Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Zuhdi B. Arasuli mengatakan alasan belum adanya surat kuasa itu karena kesibukan institusinya.