Polisi Selidiki Peredaran Narkotika di Kalangan Pengamen

Reporter

Selasa, 27 September 2016 17:59 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki peredaran narkotika di kalangan pengamen. Penyelidikan berawal dari tertangkapnya empat pengedar narkotika jenis ganja dengan sasaran pengamen.

"Kemarin anggota Polsek Sawah Besar menangkap seorang pengendar ganja di Kemayoran, masih diselidiki keterkaitannya dengan empat tersangka itu," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Pusat Komisaris Suyatno, Selasa, 27 September 2016.

Penangkapan pengedar ganja ini terjadi di beberapa tempat. Awalnya, polisi menangkap seorang pengamen berinisial TW, pada 19 September lalu.

Dari penangkapan keduanya, polisi mendapati ganja kering seberat 1,9 kilogram. "Anggota kami menyamar sebagai pembeli narkotik yang diedarkan TW," ujarnya.

TW mengaku barang haram itu didapatnya dari HDR yang diantar Z. HDR adalah seorang pengangguran. "HDR kami tangkap di Tebet," kata Suyatno.

Saat ditangkap, HDR sedang bersama ES (kondektur) yang juga turut dibawa ke Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Polisi kemudian melakukan pengejaran tersangka Z yang juga pengamen dan bertindak sebagai perantara narkotika dari HDR ke TW. "Z ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Suyatno.

Selang empat hari, anggota Kepolisian Sektor Sawah Besar menangkap ASA alias Bakor di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan Bakor, setelah polisi mendapati informasi adanya transaksi narkoba di tempat tersebut. "Anggota langsung bergerak ke lokasi dan menangkap Bakor," kata Kepala Polsek Sawah Besar Komisaris R. Soplanit.

Di sepeda motor Bakor, petugas mendapati narkotika berupa daun ganja kering seberat 4,8 kilogram yang dibungkus plastik berwarna hitam. Tak hanya itu, polisi juga mendapati 15 gram ganja di saku celana Bokor.

Bakor mengaku ganja seberat 4,8 gram itu milik rekannya bernama Bagol yang berhasil melarikan diri. Saat itu, Bakor dan Bagol hendak mengantarkan pesanan ganja untuk seseorang.

"Masih kami selidiki, karena tersangka Bakor tak tahu ganja ini untuk siapa dan diantar ke mana," ujar Soplanit. Adapun, ganja seberat 15 gram adalah upah yang diberikan Bagol kepada Bakor.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal kurungan penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

AFRILIA SURYANIS

Baca:
Sri Mulyani Sambut Tokoh Kadin Ikut Tax Amnesty
Saat Debat Capres AS Memanas, Clinton Tuding Trump Rasis

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

7 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya