Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, 10 September 2016. Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Mataram oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim penyidik ke Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 29 September 2016. Langkah ini dilakukan guna memeriksa Gatot Brajamusti terkait kepemilikan satwa dilindungi.
"Penyidik sudah berangkat ke NTB tadi pagi. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi di sana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu sebagai tersangka kepemilikan satwa langka. Penetapan tersebut didasari pada bukti yang dimiliki polisi saat menggeledah rumah Gatot di Jakarta Selatan. "Dia terbukti menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Selasa, 6 September 2016 lalu.
Satwa langka itu adalah harimau Sumatera yang telah diawetkan dan elang Jawa. Selain kepemilikan satwa langka, pria yang biasa disapa Aa Gatot itu juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan pencabulan. Berbeda dengan kasus-kasusnya yang lain, dalam kasus pencabulan Gatot belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan masih terlapor.