TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan sepatu bermerek Nike palsu asal Cina disita polisi, Rabu, 21 September 2016. Sepatu-sepatu ini berasal dari dua truk kontainer yang dihentikan polisi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan menuturkan, polisi kemudian membuntuti dua truk tersebut sejak keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Awalnya, pengusutan ini berawal dari adanya laporan dari pemegang merek Nike di Indonesia.
"Kalau menurut pelapor, kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2016.
Sepatu-sepatu yang diproduksidi Cina ini, kata Iman, dibuat semirip mungkin dengan sepatu bermerek Nike yang asli. Bahkan juga ditempeli pula barcode Nike. "Tapi justru dari barcode itulah ketahuan bahwa sepatu ini palsu," katanya.
Iman menambahkan, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni RK, DI, SL, FI dan GT. Dalam bisnis ini, RK bertindak sebagai importir, DI dan SL bertindak sebagai distributor. Sementara FI dan GT merupakan pemilik toko yang menjual sepatu-sepatu tersebut.
Setiap bulan, importir Nike palsu ini bisa mendapat keuntungan bersih mencapai Rp 120 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 90, 91 dan 94 UU RI no 15 tahun 2001 tentang merek.
INGE KLARA
Berita terkait
Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024
7 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.
Baca SelengkapnyaShopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba
13 hari lalu
Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.
Baca SelengkapnyaKepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?
29 hari lalu
Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama
50 hari lalu
Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri
50 hari lalu
Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua
52 hari lalu
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.
Baca SelengkapnyaApa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?
52 hari lalu
Pemerintah mengatakan penerapan kebijakan tersebut untuk membatasi masuknya barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.
Baca SelengkapnyaApa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?
52 hari lalu
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Baca SelengkapnyaTahun Depan Naik Menjadi 12 Persen, Apa Itu PPN?
59 hari lalu
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusinya.
Baca SelengkapnyaKAI Kembali Ingatkan soal Aturan Bagasi 20 Kg untuk Naik Kereta Api
4 Februari 2024
KAI kembali mengingatkan kepada penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai aturan.
Baca Selengkapnya