Akun Media Sosial Para Calon Harus Didaftarkan ke KPUD DKI
Editor
Erwin prima
Sabtu, 1 Oktober 2016 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta mewajibkan semua akun media sosial yang digunakan untuk kampanye para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur didaftarkan paling lambat 27 Oktober 2016. Akun yang dimaksud adalah akun yang resmi digunakan para pasangan calon untuk mengkampanyekan visi, misi, serta program mereka.
Namun KPUD DKI Jakarta tak membatasi jumlah akun media sosial tersebut. "Tak ada pembatasan jumlah akun (media sosial). Agar jelas, semua akun resmi harus didaftarkan," kata Dahlia Umar, Ketua Pokja Kampanye DKI Jakarta, di gedung KPUD DKI Jakarta, Sabtu 1 Oktober 2016.
Jika telah didaftarkan, KPUD DKI akan mengumumkan mana saja akun resmi yang digunakan para pasangan calon. Hal ini, kata Dahlia, merupakan antisipasi dari banyaknya akun tak resmi para pasangan calon yang membawa isu negatif. Dengan adanya akun resmi, konten kampanye bisa dipertanggungjawabkan para pasangan.
"Jangan sampai nanti melalui akun yang resmi digunakan untuk menistakan kelompok yang lain, mempersoalkan dasar negara misalnya, mengampanyekan SARA, menghina, menghasut kekerasan, provokasi, melecehkan agama, orang, suku, ras," kata Ketua KPUD DKI Sumarno.
KPUD memberikan waktu dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 bagi masa kampanye. Selain lewat media sosial, para pasangan calon dipersilakan berkampanye lewat berbagai macam alat peraga di masyarakat.
Namun, Sumarno menegaskan penggunaan alat peraga akan dibatasi KPUD. Dananya pun akan disokong langsung oleh KPUD lewat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Di satu kabupaten/kota reklame yang dipasang maksimal berjumlah lima. Di kecamatan baliho maksimal berjumlah 20, sedangkan di kelurahan spanduk maksimal dua buah.
Meski disediakan, tapi KPUD menyerahkan isi beserta desain alat peraga kepada para pasangan masing-masing. Bahkan jika dirasa kurang, para pasangan calon bisa menambah alat peraga tapi dengan batasan tertentu dan biaya dari tiap pasangan calon.
"Boleh mengadakan bahan kampanye pulpen, topi, payung, dan sebagainya. Tapi semua dibatasi. Nanti akan ada rapat pengaturan itu (penambahan alat peraga)," kata Sumarno.
Sejak 24-25 September, tiga pasangan calon telah menjalani tes kesehatan, psikologi, dan narkotika. Ketiga pasangan bakal calon yang telah resmi mendaftar adalah pasangan inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono dengan Sylviana Murni, dan pasangan Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno.
Baca:
Mau Tahu Harga Mahar Dimas Kanjeng, Ini Daftarnya
Bela Habis Dimas Kanjeng, Siapakah Marwah Daud Ibrahim?
Gandeng Hotman, Deddy: Yang Salah Pilih Pengacara Siapa?
EGI ADYATAMA