102 Perumahan di Depok Tak Punya Izin

Reporter

Minggu, 2 Oktober 2016 12:29 WIB

ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Depok - Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok mencatat ada 102 perumahan bodong yang melanggar aturan kavling 120 meter persegi. Perumahan tersebut telah terbangun, namun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah.

Kepala Seksi Pendataan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Mitha Maderia Primanatali mengaku pemerintah kecolongan dengan banyaknya perumahan yang belum berizin. "Perumahan yang melanggar diberikan kesempatan sampai Agustus 2016 untuk memproses perizinan," kata Mitha, Jumat, 30 September 2016.

Perumahan yang belum berizin melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan, yang mengatur batas kavling perumahan 120 meter persegi untuk satu unit rumah.

Mitha menuturkan perumahan yang melanggar tersebut tidak bisa memproses perizinan lantaran luasnya kurang dari 120 meter persegi. Pemerintah, kata dia, tidak bisa memproses perizinan karena mereka telah melanggar revisi Perda IMB yang mengatur luas kavling per rumah 120 meter persegi.

Menurut Mitha, setiap pengembang perumahan mesti memenuhi ketentuan luas minimal kavling dalam jangka waktu setahun sejak perda revisi tersebut diundangkan. "Pemerintah akan melakukan pemutihan bagi mereka yang melanggar untuk mengurus izin sampai Agustus tahun depan," katanya.

Minimal, kata dia, setiap perumahan mengntongi izin pemanfaatan ruang perumahan yang pengembang bangun. Soalnya, bila sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum mengurus perizinan pihaknya bakl memberikan sanksi administratif sesuai pasal 160 revisi perda IMB.

Adapun sanksi pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara/tetap pad ptahap pembangunan atau tahap pemanfaatan, pembekuan dan pencabutan IMB, pembekuan dan pencabutan sertifikat layak fungs, penyegelan, pembekuan surat persetujuan pembongkaran sampai pembongkaran bangunan. "Oktober mulai kami sosialissikan kebijakan ini bagi perumahan yang melanggar," ucapnya.

Lebih jauh Mitha menuturkan pemerintah memberikan opsi pemutihan dan tidak langsung membongkar bangunan yang tidak mempunyai izin agar pengembang nakal patuh pada turan. Soalnya, kalau pemerintah langsung membongkar bakal berhadapan dengan ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Tidak mudah asal membongkar. Kami akan dihadapkan ke Komnas HAM kalau asal bongkar," ujarnya.

Mitha menjelaskan, pengembang yang tidak mempunyai izin membangun perumahan sudah diberikan surat peringatan I-III. Bahkan, sudah ada yang dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dibongkar. "Tapi, memang tidak semudah itu. Akan banyak yang dihadapi, selain pengembang dan warga,"ujarnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Yulistiani Muchtar mengatakan pihaknya mencatat 185 perumahan di Depok, yang telah berizin. Jumlah tersebut merupakan total pengembang yang memproses izin perumahan dari 2011 sampai sekarang. "Jumlah yang tidak berizin 50 persen dari total perumahan yang ada di Depok," katanya.

Bagi perumahan yang belum berizin bakal diberikan kemudahan sampai tahun depan untuk segera memprosesnya. Soalnya, perumahan yang belum berizin sekarang telah terbangun. "Dari pada tidak diproses izinnya. Mereka sudah terlanjur membangun," uca Yulistiani.

Ia menuturkan mereka bakal diberikan denda 1-5 persen dari total rencana anggaran biaya pembangunan perumahan yang mereka buat. "Sampai Agustus 2017 harus selesai proses perizinannya."

Menurut Yulistiani, banyaknya perumahan tidak berizin karena lemahnya pengawasan bangunan dari tim pengawas dan pengendalian Distarkim. Soalnya, mereka keterbatasan tenaga dalam melakukan pengawasan di 11 kecamatan.

Tahun depan, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang baru, pengawasan dan pengendalian perumahan bakal dipeganng Satpol PP. Sehingga pengawasan bisa lebih maksimal dengan dipisahnya bidang pengawasan dari Distarkim ke Satpol PP.

"Kalau tidak berizin terancam dibongkar. Ini kesempatan dari pemerintah dengan membuat pemutihan," ujar Yulistiani.

IMAM HAMDI

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

16 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

9 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

11 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

24 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

30 hari lalu

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

37 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

45 hari lalu

Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

BTN mengklaim memperoleh laba pada 2023 sebesar Rp 3,5 triliun dari kehati-hatian penyaluran kredit cost of credit.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran: Bagus, tapi Belum Dibahas

52 hari lalu

Basuki Hadimuljono Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran: Bagus, tapi Belum Dibahas

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku belum ada pembicaraan soal program tiga juta rumah yang diusung pemerintah baru.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

54 hari lalu

Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tbk. atau SMF Indonesia membuka lowongan kerja pada bulan ini.

Baca Selengkapnya