Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Oktober 2016. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016. Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa membeberkan alasan di balik tuntutan itu.
Jaksa menilai pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Mirna dilakukan secara matang. "Atas meninggalnya Mirna, meninggalkan kesedihan pada keluarga Mirna. Kedua, pembunuhan dilakukan secara matang sehingga terlihat ada keteguhan," kata salah satu Jaksa, Maylany Wuwung.
Jaksa menilai tindakan Jessica tergolong keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri. Jaksa juga menilai penggunaan sianida sebagai alat membunuh tergolong sadis.
"Karena sianida membuatnya (Mirna) menderita sebelum meninggal," kata Maylany. Dalam rekaman closed circuit television (CCTV), usai meminum kopi es Vietnam, Mirna memang tampak kejang-kejang sekitar 3 menit.
Selain itu, Jaksa menilai perilaku Jessica di persidangan juga menjadi poin lain yang memberatkan tuntutan jaksa. Dalam memberikan keterangan, menurut Jaksa, Jessica terlalu berbelit-belit.
"Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, juga memberikan informasi menyesatkan," ujar Maylany.
Dalam persidangan itu, Jessica dituntut 20 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan. Pimpinan Majelis Hakim Kisworo memberikan waktu pada 12 Oktober mendatang untuk Jessica membacakan nota pembelaan.