Ibu Ini Menganiaya Anaknya Agar Dapat Perhatian Suami  

Reporter

Kamis, 6 Oktober 2016 23:04 WIB

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku penganiayaan anak di Pondok Gede, Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2016. Dia adalah TSA, seorang ibu berusia 26 tahun tega menganiaya anaknya yang berusia 1 tahun 8 bulan.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menuturkan TSA menganiaya bayinya dengan cara membekap dengan bantal kemudian menginjaknya. "Tapi injaknya hanya dibagian pinggirnya saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Penganiayaan itu, kata Riberto, terungkap dari sebuah video yang tersebar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun bernama Erlangga itu, tampak TSA menganiaya sang bayi selama 16 detik.

Dari keterangan TSA, dia berbuat seperti itu untuk mencari perhatian suaminya berinisial MHD yang tengah berada di tahanan. Sebab, suaminya tidak memberi nafkah dan sempat mengancam akan membunuh dirinya.

"Suaminya sekarang lagi ditahan di Lapas Salemba karena kasus narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan hal itu karena dalam himpitan ekonomi karena tidak diberi nafkah oleh suaminya," ujarnya.

Roberto menambahkan, sebelum menangkap TSA, polisi menelusuri akun yang pertama kali mengunggah video tersebut. "Ternyata itu akun facebook Erlangga pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari handphone yang kami sita," kata Roberto.

TSA mengaku melakukan penganiayaan tersebut pada 26 September lalu di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang. "Karena dari sana, malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang," ujarnya lagi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan TSA tidak ditahan. Pasalnya, ia masih harus menyusui anaknya. Namun, proses hukumnya tetap akan berlanjut.

"Kami akan titipkan di trauma center dan kami pastikan proses penyidikannya tetap akan berlangsung. Namun karena unsur humanis, kami tidak tahan pelaku," papar Awi.

Akibat perbuatannya, TSA dijerat Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

INGE KLARA


Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

5 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya