TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama.
Kali ini, Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan Ahok atas pernyataannya dalam acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu. "Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi agama Islam," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Jumat, 7 Oktober 2016.
Sebelumnya, Forum Anti Penistaan Agama atau FUPA juga melaporkan Ahok kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.
Angkatan Muda Muhammadiyah menuduh Ahok melanggar sejumlah Undang-Undang, diantaranya Pasal 156A KUHP, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaaan Agama dan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga menganggap Ahok telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan. "Tiada tempat bagi tindakan penistaan agama di Republik ini," tutur Pedri. "Kami berharap Polda Metro Jaya segera memproses Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, kami mengkhawatirkan akan adanya reaksi dari umat Islam yang lebih besar dan di luar kontrol."
Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Ahok Bereaksi lewat Instagram
Sebelumnya, Kamis lalu, 6 Oktober 2016, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI atas dugaan pelecehan agama. Laporan itu dilayangkan setelah video pernyataan Ahok yang dianggap melecehkan agama terunggah ke media sosial YouTube.
“Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016.
Video tersebut menampilkan Ahok yang sedang berkomentar mengenai isi Al-Quran, lebih tepatnya ayat 51 Surat Al-Maidah, di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Djamal menyebutkan sejumlah pernyataan Ahok bisa menjurus pada perpecahan umat beragama. “Dia bisa dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang di video itu tak bisa dibohongi,” ujar Djamal.
Simak: Jakarta Terancam Jadi Kubangan Limbah Raksasa
ACTA, tutur Djamal, juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari Kepulauan Seribu yang melihat langsung pernyataan Ahok tersebut. Saat melapor ke Bareskrim, ACTA datang bersama Novel Bamukmin, yang merupakan pemuka agama. “Pak Novel ini guru agama, mewakili masyarakat juga. Dia kebetulan berasal dari Kepulauan Seribu, jadi dia tahu persis (situasi masyarakat di sana),” kata Djamal.
ACTA sebelumnya mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, untuk melapor. Namun mereka berpindah ke Pusat Pelaporan Bareskrim Sementara di wilayah Gambir. “Saya juga baru tahu lapornya pindah. Ini kami berenam di Bareskrim,” Djamal.
ACTA pun sempat melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait dengan dugaan yang sama. Laporan ACTA itu dibawa ke Bawaslu DKI di Sunter, Jakarta Utara, pada 27 September 2016.
AMMY HETHARIA | JOBPIE S
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
1 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
2 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaBaznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul
4 hari lalu
Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
4 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaJika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...
5 hari lalu
Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN
6 hari lalu
Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
8 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin
9 hari lalu
Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU
Baca Selengkapnya