Sidang Pleidoi, Kuasa Hukum Jessica Minta Kliennya Dibebaskan

Reporter

Kamis, 13 Oktober 2016 20:20 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 26 September 2016. ANTARA FOTO.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskan kliennya atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Otto mengatakan kliennya tidak terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin.

Ia menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kami meminta terdakwa Jessica dibebaskan,” ucap Otto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2016.

Baca: Hakim yang Tangani Kasus Jessica Akan Diperiksa MA, Mengapa?

Dia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan membebaskan Jessica dari segala tuntutan yang menjeratnya karena terdakwa bersikukuh tidak membunuh Mirna. “Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.”

Otto sebelumnya membeberkan sejumlah analisis bahwa kliennya tidak bersalah. Menurut Otto, JPU tidak mampu membuktikan bahwa Jessica yang menaburkan sianida ke dalam gelas berisi kopi yang diminum Mirna. JPU, ujar dia, selama ini hanya mengait-ngaitkan sejumlah fakta yang dikehendakinya karena selama ini belum ada bukti bahwa Jessica memiliki sianida atau tertangkap kamera menaburkan racun ke dalam gelas Mirna.

Baca: untut Jessica 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Otto juga membeberkan rentetan kesaksian sejumlah ahli. Menurut dia, para ahli hanya menuturkan Mirna meninggal karena racun sianida. Namun, ucap dia, tidak ada bukti bahwa Mirna diracun Jessica. Sebelumnya, ahli forensik Slamet Purnomo mengatakan penyebab kematian Mirna adalah racun sianida.

“Kalau hakim berani menghukum mati orang yang bersalah, sebaliknya hakim juga harus berani membebaskan orang yang tidak bersalah, karena di situlah letak kemuliaan hakim,” ujarnya. Otto juga mempertanyakan sejumlah saksi yang tidak didatangkan dalam persidangan, di antaranya mantan bos Jessica, Kristie.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
Tayangan Sidang Jessica Kepanjangan, KPI Surati 3 Stasiun TV
Gatot Brajamusti Laporkan Pejabat dan Artis yang Terlibat Narkoba






Advertising
Advertising

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya