Pleidoi Jessica Diklaim 4000 Halaman, Jaksa: Aksi Teatrikal  

Reporter

Senin, 17 Oktober 2016 18:08 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. Sidang ini beranggendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Jessica pada sidang sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menyindir nota pembelaan yang dibuat penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut jaksa, pleidoi dengan jumlah halaman 4.000 dalam kertas A4 dengan spasi 1,5 itu ternyata hanya 232 halaman yang dibacakan.

"Itu pun penasihat hukum butuh dua hari untuk baca substansi pleidoi 232 halaman tersebut. Sungguh luar biasa," ucap jaksa Maylani Wuwung dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.

Maylani mengatakan pleidoi dengan jumlah halaman sebanyak 4.000 itu rupanya lebih banyak diisi transkrip keterangan saksi, saksi ahli, dan lampiran dokumen. Ia menganggap penasihat hukum tengah menarik simpati masyarakat.

Baca Juga: Tolak Pleidoi Jessica, Jaksa: Pembunuhan Rapih dan Keji

"Apa mau dikata, persidangan disiarkan langsung empat stasiun televisi. Jadi penasihat hukum butuh aksi teatrikal untuk menarik simpati masyarakat guna mendukung terdakwa memenangi kasus ini, bukan untuk mencari kebenaran," ujar Maylani.

Menurut Maylani, isi pleidoi tersebut spekulatif karena penuh asumsi tanpa dasar dan tuduhan tidak jelas kepada penuntut umum. Juga kering sumber hukum untuk menopang argumentasi penasihat hukum. Dalam pembelaannya, penasihat hukum Jessica seolah awam dalam terminologi hukum dengan menyebutkan pemahaman hukum dan pemahaman umum.

"Sengaja dilakukan penasihat hukum dengan tujuan berusaha mengelabui masyarakat yang belum sepenuhnya paham hukum demi menarik dukungan simpati kesaksian terdakwa," tutur Maylani.

Simak: Begini Alasan Titing Laporkan Balik Marissa Haque ke Polda

Persidangan pekan lalu mengagendakan pembacaan nota pembelaan oleh pihak Jessica pada Rabu, 12 Oktober 2016. Namun, hingga sekitar pukul 23.00, pembacaan pleidoi tersebut tak kunjung selesai. Majelis hakim memutuskan menunda dan melanjutkannya pada Kamis, 13 Oktober 2016.

Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Jaksa menyatakan Jessica bersalah karena meracuni teman kuliahnya itu saat melakukan reuni di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

FRISKI RIANA




Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya